PAMEKASAN,KORANTIMES--Sebanyak 159 kepala desa (kades) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode.

Penyerahan SK diberikan langsung oleh Penjabat Bupati Pamekasan, Masrukin bertempat di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Rabu (26/6/2024).

“Tambahan masa jabatan dua tahun itu ya satu sisi nikmat, karena ini hasil perjuangan, biasanya sudah persiapan (pilkades,red) ditunda dulu, ini patut disyukuri,” ujar Pj Bupati Pamekasan, Masrukin saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.

“Roda pemerintahan harus difungsikan, jangan hanya melayani waktu malam di rumah bapak kepala desa, balai desa harus beroperasi. Tetapi, ada dimana saja harus bisa melayani masyarakatnya,” tambah dia.

Mantan Sekretaris DPRD Pamekasan ini juga mengungkapkan, kepala desa juga harus memikirkan pelayanan berbasis digital. Sehingga, semua elemen masyarakat mendapat pelayanan yang maksimal.

“Adanya tambahan masa jabatan ini jangan terlalu euforia, syukuri saja. Sekali lagi saya menyampaikan selamat kepada pak klebun (kades,red) atas anugerah perpanjangan 2 tahun masa jabatan ini,” pungkasnya.

Pewarta:Syafii
Editor :Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email