SURABAYA,korantimes.com-Jaka Jatim melalui aksi demo soroti Kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur Tahun anggaran 2019-2024 yang masih belum tuntas. Ia menilai ada 16 tersangka sampai saat ini tidak ada penahanan dari KPK entah sampai kapan mareka dibiarkan.
“Semenjak penetapan tersangka kasus tersebut hanya empat orang yang disidangkan selaku penyuap Eks. Ketua DPRD Jawa Timur (Alm Kusnadi) dan empat terpidana tersebut saat ini sudah menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” Ungkap
Koorlap Jaka Jatim, Musfiq, saat berorasi dalam aksi desakan penegakan hukum kasus dana hibah Jatim di Kantor DPRD Surabaya.Rabu (29/04/2026).
Pihaknya, menyampaikan dari jumlah 16 tersangka yang belum ditahan oleh KPK masih ada yang aktif sebagai penyelenggara negara yaitu Anwar Sadad Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Achmad. Iskandar Anggota DPRD Jatim Fraksi Demokrat dan Moch. Mahrus Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra.
“Tiga tersangka tersebut sampai saat ini tetap menerima Gaji, Tunjangan, Oprasional maupunperjalanan dinas dari negara, sangat miris sekali jika para koruptor masih difasiltiasi oleh negara. Sedangkan penetapan tersangka kasus korupsi dana hibah tersebut sejak tanggal 5 juli tahun 2024 hampir dua tahun lamanya,”tukasnya.
Aneh sekali KPK saat ini, kata Musfiq, biasanya KPK ketika menetapkan tersangka kasus korupsi selalu menerapkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu melakukan penahanan terhadap para tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan melakukan tindak pidana yang sama.
“Dari semua itu memenuhi unsur dikarenakan masih ada tiga tersangka yang aktif menjabat sebagai anggota legislatif baik di Jawa Timur maupun di pusat,”imbuhnya.
Penegakan hukum yang profesional dan demi marwah negara, menurut Musfiq, KPK harus tegas melakukan penagkapan dan penahanan terhadap 16 tersangka yang masih berkiliaran di Jawa Timur sesuai dengan asas penegakan hukum (equality before the low).
“Siapapun dihadapan hukum adalah sama dan KPK tidak boleh mengistimewakan para tersangka korupsi yang telah merugikan
uang negara triliunan tiap tahunnya di Jawa Timur,” Urainya.
Mantan aktivis PMII ini menilai KPK sudah cukup bukti dalam perkara ini, banyak aset tersangka sudah disita oleh KPK baik berupa uang, barang, bangunan dan aset tanah hektaran dari hasil korupsi dana hibah.
“Jika KPK lamban dalam menangani perkara ini kami yakin pada akhirnya para terangka akan melakukan langkah-langkah agar mereka tidak terjerat dalam kasus ini, dan marwah KPK akan tercureng di mata masyarakat,” Katanya.
Langkah kongkrit KPK hari ini, menurut Musfiq, sangat ditunggu oleh rakyat Jawa Timur sudah 2 tahun kasus ini hanya berputar di tempat.
“Kepastian hukum dari 16 tersangka harus terang kalau KPK sudah lengkap alat buktinya dan memenuhi unsur segera tahan dan disidangkan dan apabila tidak segera SP3 kasus ini, biar kepercayaan publik terhadap Institusi KPK tetap terjaga dengan baik,” Sambung Musfiq
Adapun tuntutan Jaka Jatim terhadap KPK diantaranya sebagai berikut :
1. KPK jangan tanggung-tanggung mengusut kasus korupsi dana hibah Jatim, 16 tersangka
berkeliaran dimana-mana, segera tangkap dan masukkan ke sel KPK.
2. KPK menetapkan 21 tersangka secara bersamaan, kenapa kok hanya 4 tersangka yang disidangkan di pengadilan, apakah KPK mengistiwewakan 16 tersangka lainnya?
3. KPK harus mengusut tuntas siapapun saja yang terlibat kasus dana hibah ini, bukan hanya di lingkungan Legislatif Jatim Jika ada bukti keterlibatan pejabat Eksekutif Jatim segera
tetapkan tersangka.
4. Tiga koruptor dana hibah yang masih menjabat sebagai penyelengara negara, KPK segera ambil langkah hukum dengan memecat mareka karena tidak layar perampok uang negara masih difasilitasi oleh negara.
5. Jika dalam bulan ini KPK tidak segera meringkus 16 tersangka, maka dipastikan Jaka Jatim akan mengguruduk Gedung Merah Putih kembali.
