PAMEKASAN,KORAN TIMES-Ratusan korban investasi emas bodong dengan total kerugian mencapai Rp63 miliar mulai ada kesepakatan bakal diganti rugi dari pihak Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan.
Investasi emas bodong dilakukan oleh oknum agen Pegadaian Syariah bernama Hozizah. Perempuan asal Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan sudah divonis dijatuhi hukuman 2,5 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Senin (17/3/2025).
Kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak berisi perjanjian Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan dengan berkomitmen akan mengganti rugi dalam jangka waktu dua bulan.
Pengacara korban Pegadaian Syariah Pamekasan Ach Jailani, kesepakatan damai yang telah dicapai dengan pihak Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan akan mengganti bukan berarti langsung mencabut laporan, melainkan masih menunggu sampai ganti rugi tersebut dicapai secara maksimal.
“Kesepakatan damai yang telah dilakukan bukan berarti bahwa korban dan pihak Pegadaian Syariah Pamekasan terhenti, soal laporan belum kita cabut,” kata Ach Jailani.
Artinya, kata Ach Jailani, pihaknya masih menunggu sampai pengembalian kerugian benar-benar dikembalikan.
“Laporan yang telah diajukan masih tetap diproses oleh pihak berwajib. Soal pencabutan laporan kita masih menunggu tidak ada yang dilanggar dalam kesepakatan tersebut,” tandasnya.
Sementara Kepala Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan Nurhayanto melalui Kuasa Hukumnya, Alfian Marsuto mengatakan bahwa pihak Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan telah bersepakat untuk mengganti rugi atas semua kerugian yang dialami oleh korban Hozizah.
Namun, kata Alfian, Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan dalam artian, masih memerlukan verifikasi dan validasi untuk mengakomodir dan menginventarisir kerugian atas permintaan korban Hozizah.
“Karena permintaan korban barang diminta untuk dikembalikan, maka kita titik tengahnya itu akan dikembalikan. Tapi masih memerlukan verifikasi dan validasi,” ujar Alfian Marsuto.
Untuk verifikasi identitas korban dan validasi kerugian, menurut Alfian Marsuto, pihak Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan akan segera memintai klarifikasi langsung kepada Hozizah untuk memastikan ganti rugi tersebut.
“Nanti ada tim kita dari pegadaian Pamekasan dan tim pengacara korban untuk klarifikasi bersama-sama kepada Hozizah siapa saja yang naruh ke Pegadaian dan siapa saja yang menjadi korban, nanti bila uang dan emasnya itu memang lari ke Pegadaian maka akan diganti dalam waktu 60 hari kerja dengan toleransi 15 hari,” jelasnya.
Kendati, kata dia, Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan berjanji tidak akan keluar dari kesepakatan yang dibuat, artinya akan secepat mungkin menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut.
“Dengan adanya kesepakatan ganti rugi ini, kita akan gerak cepat, tangkas dan mengupayakan agar ganti rugi tersebut segera ditindaklanjuti,” terangnya.

