KORAN TIMES, SUMENEP – Kasus dugaan tindak pidana korupsi ditubuh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Sumenep memasuki tahapan Klarifikasi
“Hari ini kami (Dear Jatim) selaku pelapor memenuhi panggilan dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Sumenep, untuk kemudian memberikan Klarifikasi dugaan korupsi ditubuh Dispendik terkait anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021-2022”, kata ketua Dear Jatim Sumenep, Mahbub Junaidi. Senin (13/11/2023)
Menurut data yang didapat oleh Mahbub, ada sebanyak 622 rekening BOS lama pada BPD Jawa timur (Jatim) yang telah dicabut oleh SK Bupati namun masih aktif dan belum dilakukan penutupan, serta masih memiliki sisa saldo sebesar Rp. 325.045.926,17
“Saldo tersebut merupakan saldo dana BOS pada tujuh sekolah yang telah tutup. Dan sisa saldo sebesar Rp. 79.000,00 merupakan sisa saldo rekening lama pada tiga sekolah yang belum dipindahbukukan ke rekening baru,” jelasnya.
Kemudian Mahbub yang juga merupakan aktivis PMII menjelaskan, terkait pengelolaan pajak atas belanja dana BOS tidak tertib, sehingga Bupati Sumenep harus memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk mengintruksikan Pengawas Sekolah kabupaten Sumenep lebih cermat dalam melakukan pendampingan kepada Bendahara BOS Sekolah
“Terkait hal itu maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan pajak senilai Rp. 127. 365.702,00,” terangnya
Selain itu, dari hasil pemeriksaan atas buku pembantu pajak diketahui bahwa setiap belanja telah dipungut pajaknya dan dicatat telah disetorkan tepat waktu. Namun berdasarkan dari hasil uji petik kepada Bendahara BOS SDN di Kecamatan Kota Sumenep, Kecamatan Batuan, Kecamatan Kalianget, Kecamatan Arjasa, dan Kecamatan Arjasa, serta seluruh SMPN Sumenep diketahui bahwa penyetoran pajak tidak tertib
“Berdasarkan dari data yang kami miliki menunjukkan bahwa masih terdapat pajak Negara dan pajak Daerah yang belum disetor sebesar Rp. 149. 674. 849, 00 pada 46 sekolah,” ungkapnya
Selanjutnya, ia meminta kepada Polres Sumenep segera memanggil pihak-pihak terkait yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi untuk segera dilakukan proses lebih lanjut.
Pewarta:Lukman
Editor : Hasbullah