OPINI-Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang mengimplementasikan kebijakan pembangunan berkelanjutan (sustainable development policy) berwawasan lingkungan. Dengan segala kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah ruah.

Indonesia telah mengatur dan memberikan jaminan perlindungan secara tegas terhadap lingkungan hidup dengan SDA yang terkandung di dalamnya melalui rumusan norma konstitusi (UUD Tahun 1945) dengan tujuan agar keberlangsungan lingkungan hidup tidak dimanfaatkan secara sembarangan/tidak terkontrol yang berimplikasi buruk terhadap munculnya kerusakan dan/atau pencemaran, serta berakibat buruk bagi keberlangsungan kehidupan manusia pada khususnya, dan semua makhluk hidup pada umumnya.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyebutkan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi lingkungan hidup dan mencegah pemanfaatan SDA yang tidak terkontrol, maka dibuat aturan hukum tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup agar tidak secara bebas dieksploitasi dan dieksplorasi, bahkan tidak dimonopoli secara berlebihan diantaranya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar hukum umum (lex generalist), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selanjutnya, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta beberapa undang-undang bidang lingkungan hidup lainnya, serta beberapa peraturan teknis yang berhubungan dengan lingkungan hidup dan pemanfaatan SDA.

READ  Menulis Sebagai Sarana Pemberdayaan Diri: Optimalkan Pemahaman Diri Melalui Cerpen dan Novel

Fakta empiris telah memberikan gambaran kepada kita semua bahwa memburuknya kondisi lingkungan hidup di berbagai wilayah Indonesia secara langsung maupun tidak langsung telah berpengaruh terhadap hak hidup, kesehatan, pekerjaan, pendidikan, serta hak asasi lainnya.

Di sisi lain, degradasi lingkungan hidup disebabkan oleh aktifitas ekonomi yang sering diikuti serta terkait dengan pelanggaran hak-hak sipil dan politik, termasuk tertutupnya akses publik terhadap informasi, partisipasi publik, kebebasan berbicara dan berkumpul. Aktifitas pembangunan industri serta penggalian SDA (tambang dan minyak) telah mengakibatkan dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat, termasuk tekanan psikologis dan intimidasi, baik dari penguasa maupun dari pemilik proyek.

Dalam pandangan Andi Hamzah (2015) bahwa problem kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan SDA yang tidak terkontrol, seperti kerusakan, tercemar, terkurasnya lingkungan telah memantik pembicaraan dan diskusi beberapa kalangan, baik di level nasional maupun internasional.

Persoalan lingkungan menjadi semakin kompleks, tidak hanya pada persoalan yang bersifat praksis, konseptual, ekonomi, tetapi juga menyangkut masalah etika secara sosial dan bisnis. UUD 1945 dan beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang lingkungan hidup yang telah dibuat oleh pemerintah bertujuan tidak hanya melindungi alam, flora dan fauna (the ecological approach), tapi juga masa depan kemanusiaan yang menderita akibat degradasi lingkungan hidup (the anthropocentric approach).

Perlindungan korban dalam kejahatan (delik) lingkungan hidup ini tidak hanya ditujukan pada korban secara konkrit (factual victim) tetapi juga mereka yang berpotensi menjadi korban (potential victim).

Di sisi lain, aktifitas pemanfaatan SDA yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup di berbagai wilayah Indonesia dilakukan dalam rangka peningkatan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan bagi semua orang di masing-masing wilayah Indonesia (Provinsi dan Kabupaten/Kota).

READ  Ndasmu Etik

Pasca diberlakukannya otonomi daerah telah menuntut pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerahnya dengan segala pendapatan yang legal/sah, termasuk pengelolaan lingkungan hidup dengan memanfaatkan SDA, seperti tambang dan minyak.

Ironisnya, berbagai daerah Indonesia secara umum maupun di Madura secara khusus telah terjadi pemanfaatan SDA yang merusak lingkungan hidup seperti tambang “galian c” yang dilakukan secara ilegal atau tanpa dilengkapi dengan izin resmi dari pemerintah atau lembaga kementerian yang berwenang.

Meskipun, di satu sisi aktifitas penambangan tersebut membantu perekonomian masyarakat, tetapi di sisi yang lain telah melanggar hukum dan merusak keberlangsungan lingkungan hidup di masa-masa yang akan datang.

Dua aspek penting yang menjadi kajian bahwa pemanfaatan lingkungan hidup melalui eksplorasi SDA untuk peningkatan ekonomi masyarakat yang dilakukan secara ilegal justru bertentangan dengan hukum yang telah dibuat oleh pemerintah.

Dilema ketika negara melalui alat kekuasaannya, yakni aparat penegak hukum benar-benar melakukan penegakan hukum secara maksimal terhadap pelaku usaha tambang ilegal, terutama dari aspek kepidanaan karena juga berdampak terhadap para pekerja yang menggantungkan mata pencahariannya kepada aktifitas tambang tersebut. Tapi, perlu juga dimaklumi bahwa norma hukum tidak mungkin dihilangkan demi kebijakan ekonomi yang tidak selaras dengan substansi penegakan hukum itu sendiri. (*)

Penulis Ribut Baidi, Dosen Hukum Lingkungan Universitas Islam Madura (UIM).

*) Tulisan opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak termasuk tanggung jawab redaksi Koran Times.

*) Rubrik opini di koran Times terbuka untuk umum. Panjang tulisan maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.

*) Harap sertakan riwayat hidup singkat, foto diri, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Kirimkan tulisan ke email: timeskoran@gmail.com.

*) Redaksi berhak untuk tidak menayangkan opini yang dikirimkan.

 

 

Print Friendly, PDF & Email