PAMEKASAN,korantimes.com-Joni Iskandar, warga asal Kabupaten Pamekasan melaporkan Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Sidoarjo ke Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya.
Laporan tersebut soal dugaan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana Pasal 170 KUHP.
Pelapor inisial JI, selaku pemilik mobil box didampingi Kuasa Hukumnya, Ribut Baidi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa laporan dugaan tindak pidana pengrusakan kunci gembok mobil box dan dugaan pengrusakan kunci kontak mobil, serta dugaan pengrusakan terhadap barang-barang yang ada dalam mobil box tersebut saat sopir mobil box tersebut sedang dalam pemeriksaan Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya.
“Perbuatan melanggar hukum ini harus diproses secara pidana, siapapun itu orangnya. Demikian disampaikan oleh inisial JI selaku pemilik mobil box,” Tegas Ribut Baidi. Senin (16/12/2024).
Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) tersebut diterima langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya dengan Nomor: SKPP/B/22/XII/2024/SPKT/Polsek Simokerto/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 14 Desember 2024.
Sambil lalu menunggu alat-alat bukti tambahan, kata Ribut Baidi, maka LPM ini nantinya agar segera dinaikkan menjadi Laporan Polisi (LP) agar proses pemeriksaan terhadap oknum petugas Bea dan Cukai Kanwil Jatim I itu segera ditindaklanjuti.
Sekedar informasi bahwa hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 04.00 Wib telah diamankan 1 unit truk box nopol P-9935-UY Oleh Unit Reskrim Polsek Simokerto-Polrestabes Surabaya, kemudian Truk Box tersebut atas intruksi Petugas Polsek Simokerto untuk memarkir kendaraannya di area ITC Surabaya sedangkan Sopir Truk dilakukan Pemeriksaan di ruang Unit Reskrim Polsek Simokerto.
Pada pukul 22.00 Wib kendaraan truk box tersebut diduga dirusak kunci gembok box dan membongkar muatan yang dilakukan oleh lebih dari 5 orang, serta merusak kunci kontak truk dan memindahkan kendaraan truk. Padahal pada saat itu ada saksi satpam ITC An. Muhammad Mukhlis yang menjaga dan memberitahukan bahwa truk dimaksud adalah titipan dari Polsek Simokerto karena sopirnya sedang dalam pemeriksaan di Kantor Polsek Simokerto.
Atas kejadian tersebut pada hari Jumat Pagi tanggal 13 Desember 2024 satpam ITC Sdr. Muhammad Mukhlis memberitahukan kepada Petugas Unit Reskrim Polsek Simokerto dan selanjutnya dilakukan koordinasi antar instansi.
Kemudian Sopir yang sedang dalam pemeriksaan Polsek Simokerto Diserahkan kepada Kanwil Bea dan Cukai Jatim I.