PAMEKASAN,KORAN TIMES-Tim pemenangan kabupaten Paslon 03 Berbakti didampingi tim hukum formal memberikan pembekalan kepada para saksi Paslon 03 Berbakti se-Kecamatan Galis. Senin (18/11/2024).
Pembekalan yang diberikan kepada Santiaji Saksi tersebut terkait teknis di TPS yang harus diketahui dan dipahami oleh para saksi sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara di masing-masing TPS se-Kecamatan Galis.
Ketua Divisi Saksi, Kiai Ulul Arham menyampaikan bahwa para saksi nanti akan dibekali surat mandat yang harus diserahkan kepada ketua KPPS sebelum pemungutan suara.
“Pembekalan ini sangat penting agar legalitas para saksi di masing-masing TPS benar-benar siap dari segala persyaratan sebagaimana ketentuan dalam PKPU,” Kata Kiai Ulul Arham.
Di samping tim pemenangan kabupaten, Santiaji Saksi Paslon 03 Berbakti juga dihadiri oleh Tim Hukum Formal yang memberikan pemahaman hak hukum dan kewajiban hukum para saksi pada saat pencoblosan dan pasca pencoblosan.
Sementara, Ribut Baidi selaku Ketua Pokja Pidana Pemilu Tim Hukum Formal menyatakan bahwa para saksi harus tahu dan paham terhadap aturan hukum yang berhubungan dengan teknis-teknis pada saat di TPS, serta para saksi harus bisa melihat, mendengar, dan mencatat semua peristiwa-peristiwa penting di masing-masing TPS yang berkaitan dengan pencoblosan, terutama memastikan data-data dukungan terhadap Paslon 03 Berbakti secara valid dan akurat.
Menurutnya, hal yang sangat urgen juga adalah mencatat dan mendokumentasikan semua dugaan-dugaan pelanggaran sebelum pencoblosan, seperti pemilih yang tidak mendapatkan undangan, atau pada saat pencoblosan seperti dugaan-dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara di tingkat TPS atau pasca pencoblosan, seperti rekapitulasi hasil suara dan penandatanganan berita acara hasil pemilihan.
“Intinya, para saksi tidak boleh mentoleransi dugaan kecurangan sekecil apapun. Jika hal itu terjadi, maka segera melaporkan kepada tim pemenangan kabupaten dan tim hukum formal untuk ditindaklanjuti,” Katanya.
Kiai Wazirul Jihad, selaku Ketua Tim Pemenangan Kabupaten menyampaikan, bahwa para saksi adalah ujung tombak sekaligus tumpuan akhir dari kemenangan Paslon 03 Berbakti, karena para saksi yang terlibat langsung dan memiliki tanggung jawab penuh di tingkat TPS.
“Para saksi harus siap siaga dan berani mencatat semua hal-hal yang berkaitan dengan pemenangan Paslon 03 Berbakti, serta tidak takut dengan segala intimidasi-intimidasi dari pihak manapun, karena para saksi sudah dibekali dengan pemahaman aturan teknis dan regulasi lainnya yang menjadi bekal para saksi ketika berada di TPS.
“Intinya, para saksi adalah pasukan terdepan dalam menyaksikan dan mencatat semua fakta-fakta selama berada di TPS,”Pungkasnya.
Hadir dalam Santiaji Saksi se Kecamatan Larangan, yaitu Kiai Wazirul Jihad selaku Ketua Tim Pemenangan Kabupaten, Kiai Ulul Arham selaku Ketua Divisi Saksi, Lora Fahrurrozi, selaku LO Partai Koalisi dengan Penyelenggara Pilkada, H. Ahmad Muzairi dan Ribut Baidi dari Tim Hukum Formal.