PAMEKASAN, KORAN TIMES-Tim hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti) memberikan pembekalan terhadap saksi-saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jum’at (15/11/2024).

Pemberian pembekalan saksi TPS sudah lima Kecamatan meliputi Kecamatan Pasean, Batumarmar, Waru, Pademawu dan Tlanakan. Sementara saksi di Kecamatan yang lainnya akan digelar beberapa hari kedepan.

Ribut Baidi, Tim Hukum Ketua Pokja Pidana Pemilu, menyatakan bahwa pembekalan secara teknis diisi oleh Tim Pemenangan Kabupaten. Sedangkan secara hukum dan regulasi diisi oleh Tim Hukum.

“Pembekalan ini diharapkan semua saksi nantinya benar-benar paham terkait teknis di TPS, baik kewajiban dan hak saksi secara hukum, serta berusaha untuk mencatat dan mendokumentasikan semua hal-hal yang berhubungan dengan pemilihan,” Kata Ribut Baidi.

Selain itu, ia menambahkan, para saksi yang dipersiapkan Paslon Berbakti merupakan orang-orang pilihan. Dimana dalam menjalankan tugasnya akan dibekali dengan sistem untuk saksi.

Pihaknya, juga menyampaikan seluruh saksi harus benar-benar semangat, tidak takut intimidasi, serta harus mencatat dengan benar hasil perolehan suara Paslon 03 Berbakti melalui formulir yang sudah ada.

“Saksi yang diberikan tugas dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan sejak dini dapat mendeteksi jika nanti diduga adanya potensi kecurangan di tingkat TPS,” Imbuh Ribut Baidi.

Selain itu, saksi TPS juga bisa mengajukan keberatan jika terdapat kesalahan atau pelanggran dalam proses pemungutan suara.

READ  Pengasuh Padepokan Kiai Mudrikah Nilai Ra Bakir Sosok Cabup Muda dengan Visi yang Jelas

“Saksi, jangan takut jika ada intimidasi dari siapapun. Pada intinya, Tim hukum akan berada di garda terdepan bersama saksi-saksi di lapangan,” Urainya.

Hadir dalam pembekalan saksi tersebut K. Wazirul Jihad selaku Ketua Tim Pemenangan Kabupaten, K. Ulul Arham, ketua Divisi Saksi, H. Ahmad Muzairi, (Koordinator Tim Hukum), Ribut Baidi, (Tim Hukum Ketua Pokja Pidana Pemilu) Abd. Kholis, (anggota Tim Hukum), Zaini, (anggota Tim Hukum), dan Samhari, (Anggota Tim Hukum).

Pewarta:Syafi’i
Editor :Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email