PAMEKASAN, KORAN TIMES-Praktisi dan Akademisi Hukum Lingkungan, Ribut Baidi sangat menyayangkan Polres Pamekasan sampai saat ini belum melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku penambang galian C.
Pihaknya, menyatakan bahwa pelaku penambang galian C yang melakukan aktivitas Galian C ilegal sangat banyak di Kabupaten Pamekasan.
“Kita minta Polres harus tertibkan aktifitas Galian C yang dapat menggangu dan meresahkan masyarakat serta harus menjadi perhatikan kita. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan,”tegas Ribut Baidi. Jum’at (27/9/2024).
Ribut Baidi, menjelaskan penegakan hukum pidana bagi pelaku dugaan kejahatan lingkungan dari aktifitas eksplorasi Galian C ilegal tidak perlu menggunakan asas ultimum remidium, tetapi lebih tepat adalah primum remedium, karena semuanya ilegal dan tidak mungkin dilakukan melalui gugatan administrasi atau sanksi administratif.
“Kegiatan penambangan galian C selain memperhatikan asas manfaat, juga harus memperhatikan keseimbangan lingkungan,”pungkasnya.
Harusnya, Polres Pamekasan, kata Ribut Baidi peka terhadap kondisi ini, dan tidak seharusnya diam dengan kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Pamekasan yang hampir meluas di berbagai Desa di seluruh Kecamatan di Kabupaten Pamekasan.
Dasar hukumnya, lanjut Ribut Baidi sudah jelas, Polres Pamekasan tinggal mau masuk dari aspek Lex Generalis, berupa UU PPLH 2009 atau melalui Lex Specialis, yakni UU MINERBA 2020 dan UU Bidang Lingkungan Hidup lainnya yang juga Lex Specialis Systematis.
“Saat ini yang dibutuhkan hanya komitmen dan keseriusan untuk melindungi lingkungan hidup dari kerusakan dan/atau pencemaran,”katanya.
Pihaknya, meminta pihak terkait juga seperti PJ Bupati Pamekasan seharusnya mengevaluasi dan mengambil langkah-langkah strategis dalam menangani masalah tersebut.
Ia menegaskan bahwa aspek lingkungan seharusnya menjadi prioritas utama yang harus diperhatikan dalam kegiatan perizinan pertambangan galian C.
Pewarta: Lukman
Editor : Hasbullah