Jakarta, korantimes.com– Anggota DPR RI, Hj. Ansari turut menanggapi kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak (daycare) Baby Preneur, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Pada kasus tersebut, seorang balita berusia 18 bulan terindikasi mengalami kekerasan saat dititipkan di sana.
Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan prihatin atas kasus tersebut. Menurutnya, kekerasan terhadap anak, terlebih di tempat yang semestinya menjadi ruang aman, tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Daycare seharusnya menjadi tempat orang tua menitipkan kepercayaan, bukan menitipkan kecemasan. Anak-anak yang masih sangat kecil belum mampu membela diri. Karena itu negara, pemerintah daerah, pengelola lembaga, dan masyarakat harus hadir memastikan mereka benar-benar terlindungi,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.
Ansari menilai kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada penindakan terhadap terduga pelaku. Lebih jauh, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, standar operasional, kompetensi pengasuh, mekanisme pengawasan, serta akses orang tua terhadap kondisi anak selama berada di tempat penitipan.
Pemerintah Kota Banda Aceh juga menyebut Daycare Baby Preneur belum mengantongi izin operasional. Karena itu, penutupan lembaga tersebut dinilai menjadi langkah penting agar tidak ada lagi layanan penitipan anak yang berjalan tanpa pengawasan dan standar yang jelas.
Menurut Ansari, temuan daycare tidak berizin harus menjadi perhatian serius semua daerah. Ia mendorong pemerintah daerah melakukan pendataan ulang seluruh layanan penitipan anak, termasuk memeriksa legalitas, jumlah tenaga pengasuh, latar belakang SDM, standar keamanan ruang, serta prosedur penanganan anak.
“Jangan sampai daycare tumbuh tanpa pengawasan. Kita tidak anti terhadap layanan penitipan anak, karena banyak orang tua memang membutuhkan. Tetapi setiap lembaga yang mengasuh anak wajib memenuhi standar. Pengasuh anak bukan hanya butuh tenaga, tetapi juga pengetahuan, kesabaran, empati, dan tanggung jawab moral,” katanya.
Ansari juga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama pemerintah daerah memperkuat koordinasi pengawasan. Menurutnya, layanan pengasuhan anak harus diawasi lintas sektor, mulai dari aspek perlindungan anak, pendidikan, sosial, kesehatan, hingga perizinan.
Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan korban. Selain penegakan hukum, keluarga korban juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis agar dampak kekerasan tidak meninggalkan trauma berkepanjangan.
“Anak-anak adalah amanah. Mereka tidak boleh menjadi korban kelalaian sistem, lemahnya pengawasan, atau buruknya tata kelola lembaga. Kasus ini harus menjadi pelajaran nasional bahwa perlindungan anak tidak boleh hanya indah di atas kertas, tetapi harus nyata dalam praktik sehari-hari,” ucapnya, mengakhiri.
