PAMEKASAN,KORAN TIMES–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menjadwalkan pengundian nomor urut dari masing-masing bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan.
Pelaksanaan pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024. Pengundian nomor urut tersebut, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU Pamekasan, A. Tajul Arifin menjelaskan, bahwa pengundian nomor urut tersebut dilaksanakan, usai penetapan bakal pasangan calon telah dilakukan pada tanggal 22 September 2024.
“Jadi, di tanggal 22 September itu, kita lakukan penetapan bakal pasangan calon. Kemudian kita lanjut besoknya tanggal 23 September pengudian nomor urut,”ungkap A. Tajul Arifin.
Selanjutnya, ia menyampaikan, pada saat pengundian nomor urut, setiap paslon dibolehkan membawa massa termasuk pengurus partai politik pengusung, maksimal 100 orang.
“Kami juga mengundang forkopimda, para kepala dinas, dan pihak terkait lainnya,” imbuh Tajul, Sabtu (21/9/2024).
Pada Pilkada Pamekasan tahun ini ada tiga bakal pasangan calon yang resmi mendaftar dan telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh KPU Pamekasan beberapa waktu lalu.
Sementara ketiga bapaslon itu adalah Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi, Kholilurrahman-Sukriyanto dan Fattah Jasin-Ahmad Mujahid Ansori.
Pewarta:Syafii
Editor :Hasbullah
