KORAN TIMES – Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sumenep menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Sumenep pada Jumat (20/9/2024). Aksi ini diadakan sebagai respons terhadap tindakan Ketua DPRD sementara, H. Zainal Arifin, yang menggerebek tempat prostitusi di Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep, yang dinilai berlebihan dan melanggar hak asasi manusia.
Alimuddin, orator dari GMNI Sumenep, menyatakan, Tindakan H. Zainal Arifin berpotensi menghilangkan asas kemanusiaan. Ia diduga menyebarkan identitas pribadi para PSK melalui grup WhatsApp, yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dugaan Pemalakan yang Mengguncang
Lebih lanjut, aksi ini menyoroti dugaan pemalakan yang dilakukan oleh H. Zainal Arifin terhadap tiga mucikari PSK. Addur, salah satu mucikari, mengungkapkan bahwa Zainal meminta uang senilai Rp 10 juta, namun mereka hanya mampu memberikan Rp 6 juta. Uang tersebut diserahkan langsung kepada Zainal di hadapan Kepala Desa Beluk Ares.
“Masyarakat berhak tahu kebenaran dari dugaan ini. Kami meminta Badan Kehormatan DPRD Sumenep untuk melakukan investigasi yang transparan dan menyeluruh,” tambah Alimuddin.
Desakan kepada Badan Kehormatan DPRD Sumenep
DPC GMNI menuntut Badan Kehormatan DPRD Sumenep untuk segera menindaklanjuti kasus ini. BK DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi disiplin dan kode etik anggota DPRD. Jika terbukti melakukan pelanggaran, GMNI meminta agar H. Zainal Arifin dipecat dari jabatannya.
“Rakyat tidak akan menerima wakil yang tidak menjalankan tugasnya dengan benar. Kami ingin pemimpin yang jujur dan berintegritas,” tegas Alimuddin.
Landasan Hukum yang Kuat
Tuntutan GMNI juga berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UU ini mengatur disiplin serta etika anggota DPRD, yang harus dihormati agar tidak merusak citra lembaga legislatif.
Tiga Tuntutan Utama GMNI Sumenep
Dalam aksi tersebut, GMNI Sumenep menyampaikan tiga tuntutan penting:
1. Investigasi Menyeluruh: Lakukan penyelidikan atas dugaan pemalakan yang dilakukan oleh H. Zainal Arifin.
2. Penetapan Tersangka: Jika terbukti bersalah, segera tetapkan H. Zainal Arifin sebagai tersangka.
3. Pengunduran Diri: Mendesak H. Zainal Arifin untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua sementara DPRD Sumenep.
Pewarta: Faizi
Editor: Lucky