JAKARTA, KORAN TIMES – Sejumlah pengurus Indonesia Anti Corruption Network (IACN) mendatangi Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu (4/9).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan surat sekaligus mendesak agar Kejaksaan Agung segera mengeksekusi terpidana kasus korupsi mantan Bupati Merauke, John Gluba Gebze.

John, yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp18 miliar, belum juga dieksekusi meskipun putusan Mahkamah Agung No 942.K/Pid.Sus/2015 sudah berkekuatan hukum tetap.

Direktur IACN, Igrissa Majid, menegaskan bahwa pihaknya datang ke Kejaksaan Agung untuk menunjukkan keseriusan dalam mengawal kasus ini, yang sudah berlarut-larut hampir 10 tahun tanpa kejelasan eksekusi.

“Kami datang ke Kejagung untuk meminta kepastian kapan eksekusi terhadap John Gluba Gebze akan dilaksanakan. Sudah terlalu lama kasus ini terombang-ambing tanpa penyelesaian. Sebenarnya, ada apa?” ujar Igrissa ketika ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Ia merasa kecewa dengan lambannya respon Kejaksaan yang seolah-olah tidak serius menindaklanjuti tuntutan publik terkait eksekusi John Gluba Gebze. Yang lebih mengejutkan, John masih bisa beraktivitas dengan bebas seolah-olah tidak memiliki masalah hukum.

“Hari ini kami juga menyerahkan surat resmi kepada Jampidsus dengan tembusan kepada Jaksa Agung untuk meminta kepastian mengenai eksekusi ini. Beberapa bulan lalu ada informasi bahwa eksekusi akan dilakukan, tetapi hingga saat ini masih belum ada tindak lanjut,” jelasnya.

READ  Tegas! MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk Yang Mendukung Agresi Israel Ke Palestina

Igrissa menilai kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, karena menunjukkan adanya pihak yang tampak kebal hukum. Penundaan eksekusi John juga berpotensi merusak citra Kejaksaan Agung, yang bisa dianggap ‘melindungi koruptor’ atau kalah melawan kejahatan korupsi.

“Kami mendesak Jaksa Agung agar memberikan perhatian khusus pada kasus ini, supaya tidak muncul spekulasi negatif di masyarakat. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum. Itu prinsip yang harus dijaga,” tegasnya.

Menurut Igrissa, kehadiran mereka ke Jampidsus hari ini layak direspons dengan tindakan nyata. Ia berharap Kejaksaan Agung segera menanggapi surat yang telah diajukan.

“Kami berharap aspirasi kami direspon dengan cepat. Kami akan terus mengawal kasus ini dalam beberapa hari ke depan sampai ada kejelasan kapan eksekusi terhadap John Gluba Gebze dilakukan,” tutupnya.

Seperti diketahui, eksekusi terhadap John Gluba Gebze telah tertunda selama kurang lebih delapan tahun karena berbagai alasan. Padahal, status hukum John sudah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung No 942.K/Pid.Sus/2015 yang menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp18 miliar.

 

Pewarta: Lucky

Editor: Rofiq

Print Friendly, PDF & Email