PAMEKASAN,KORAN TIMES-Petugas Bea Cukai diduga salah sasaran dalam menggeledah perusahaan rokok yang diduga bodong di Desa Tobungan, Kecamatan Galis, Pamekasan.

Pengeledahan rokok yang sempat terjadi cekcok antara Marsuto Alfianto, selaku kuasa hukum dengan petugas bea cukai, terjadi pada hari Minggu (11/8/2024) pukul 17.30.wib

Selain itu, perusahaan rokok yang sempat digeledah pihak Bea Cukai bukan milik pabrik CV Jawara Internasional, melainkan milik Hasan CV Ontong Teros.

Marsuto Alfianto, selaku kuasa hukum menyatakan perusahaan rokok ontong teros milik Hasan tersebut sudah resmi.

“Perusahaan yang ada di Desa Tobungan tersebut masih trial atau percobaan. Sedangkan mengenai izin seperti pabrik rokok dan lain sebagainya sudah lengkap semuanya,” Kata Marsuto Alfianto, saat gelar konferensi pers di Gudang Jawara,Desa Larangan Badung. Minggu (11/8/2024).

Marsuto Alfianto, yang juga Direktur Jawara Internasional menyatakan bahwa saat dilakukan pengeledahan petugas yang ada di gudang sempat dibawa, namun sampai jalan kota dilepas.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, karena rokok tersebut resmi kata Alfian, maka pihak Bea Cukai tidak boleh sembarangan melakukan tindakan.

“Kalau kedepannya pihak Bea Cukai masih mempermasalahkan perusahaan rokok tersebut, maka saya tidak akan tinggal diam akan melakukan tindakan menempuh jalur hukum juga,” Urainya.

Pewarta:Syafi’i
Editor :Hasbullah

 

Print Friendly, PDF & Email