JAKARTA , KORAN TIMES -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Ini merupakan pengembangan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua P. Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan [Sprindik]. Terkait dugaan pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024) malam.

“Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka. Yaitu empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” sambungnya.

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.

Kendati demikian, Tessa enggan membeberkan identitas ke-21 tersangka. Dia hanya menyebutkan bahwa empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” ujar Tessa.

Ia juga mengatakan, bawah sejak 8 Juli 2024-12 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan. Yaitu pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar.

READ  Polda Jatim Berhasil Tekan Kasus Curas Hingga 90 Persen Selama Sepekan

Serta, beberapa lokasi di Pulau Madura. Seperti di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.

“KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah. Kuitansi dan catatan penerimaan uang miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah,” pungkasnya.(*)

 

Pewarta:Lukman

Editor  : Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email