PAMEKASAN, KORANTIMES-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Pamekasan mendukung pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 dalam pemberantasan perjudian daring.

Noor Fajari Roziq, yang juga tergabung dalam lembaga Advokat Peradi itu menilai, pembentukan Satgas ini merupakan tanda keseriusan negara dalam memberantas judi online.

“Pembentukan satgas ini jauh lebih tegas, konkret, dan berdampak. Karena memang sudah seharusnya fokus berantas judi online,” Ungkap Noor Fajari Roziq. Kamis (20/6/2024).

Pihaknya, menyebut kondisi bangsa Indonesia akibat persoalan judi online ini sudah sangat mengkhawatirkan. Sebab, judi online telah masuk ke semua generasi.

Ia menegaskan praktik ilegal tersebut harus diberantas dari Indonesia, khususnya di Pamekasan, karena menurutnya banyak di antara anak remaja masa depan yang seharusnya menjadi harapan bangsa justru terjebak dalam tindakan melanggar hukum tersebut.

“Sehingga kalau hal ini dibiarkan terus berlangsung, selain akan merusak ekonomi mereka, juga akan merusak mental dan masa depan mereka sendiri. Kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya menunggu tindakan aparat penegak hukum Polres Pamekasan dalam membasami praktik ilegal judi online.

Dia berharap aparat penegak hukum (APH) juga meningkatkan teknologi untuk menyikat habis judi online. Dia mengatakan hal tersebut diperlukan karena pelaku judi online juga semakin canggih.

READ  Persatuan Mahasantri Indonesia Apresiasi Kinerja Polri Berantas Judi Online

“Serta lembaga yang terlibat dalam satgas tersebut diharapkan bekerja optimal agar praktik perjudian online dapat diberantas,” kata dia.

Pewarta:Syafii
Editor :Hasbullah

 

Print Friendly, PDF & Email