PAMEKASAN, KORAN TIMES – Tak berselang lama, Satreskoba Polres Pamekasan kembali membekuk terduga pengedar sabu-sabu. Sebelumnya, tersangka merupakan kurir sabu-sabu. Kini merupakan seorang pengedar.

Terduga merupakan Husnul Hotim, warga asal Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Pria yang diduga seorang oknum kiyai itu, ditangkap saat mengendarai sepeda motornya, di Jalan Teja, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Rabu, (31/01).

Kasatreskoba Polres Pamekasan, AKP Mukhlis Sukardi belum bisa memastikan, terduga merupakan oknum kiyai maupun perangkat desa. Dia menyebut, saat ini tersangka masih mendapatkan surat perintah untuk mendekam di Rutan Polres setempat. “Tahapannya saat ini, tersangka Husnul Hotim mendapatkan surat perintah penahanan di ruang tahanan polres,” terangnya kepada Koran Times. Senin, (05/02).

Lebih lanjut, Mukhlis menjelaskan, kasus tersangka Husnul Hotim akan tetap berlanjut. Bahkan saat ini terhitung empat hari berada di ruang tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah empat hari di ruang tahanan polres,” urainya.

Selain itu, Mukhlis mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 0,25 gram dari Husnul Hotim. Menurutnya tidak ada barang bukti lain yang didapatkan. “BB (barang bukti, red) sabu 0,25 gram. Tidak ada barang bukti lain,” pungkasnya. (dln/syf).

Print Friendly, PDF & Email