PAMEKASAN, KORAN TIMESPeredaran Narkoba jenis Sabu-sabu di Pamekasan makin mencemaskan. Kota dengan identitas Bumi Gerbang Salam ini berhasil dibobol oleh pengedar barang haram antar pulau mulai Aceh, Jawa hingga Pulau Madura.

Terbukti, Reskoba Polres Pamekasan lagi-lagi membekuk kurir narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin, (08/01) di salah satu rumah bertempat di jalan Cokro Atmojo Pamekasan.

Terduga pelaku adalah Ipung Nur Kholis. Warga asal Desa/Kecamatan Pasirian, Lumajang. Pria 46 tahun ini merupakan kurir yang mengantarkan barang haram tersebut. Namun sayang, misinya belum selesai malah dibekuk kepolisian.

Penangkapan kurir sabu-sabu ini, disampaikan Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan. Pada jumpa persnya, Jazuli menunjukkan sejumlah poket sabu-sabu sebagai barang sitaan dari terduga pelaku. “Barang bukti, Kami sita enam plastik klip sabu-sabu,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (17/1).

Jazuli mengurai, terduga pelaku menyimpan enam poket sabu ini di dalam tas selempangnya. Tak tanggung, total berat serbuk kristal warna putih ini hampir setengah kilo gram. “Total beratnya 498,88 gram,” katanya.

Lebih lanjut, pria yang baru dua bulan menjabat Kapolres Pamekasan ini menegaskan, akan menindaklanjuti dan mendalami kasus tersebut. Termasuk pemilik rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (tkp). “Masih kami dalami, akan ditindaklanjuti,” tuturnya.

Dirinya menambahkan, terduga pelaku kurir sabu ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tentang pelaku kejahatan kepemilikan narkotika secara umum, untuk diedarkan dan mengambil keuntungan dari peredaran narkotika. “Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2,” ulasnya.

READ  Dibiarkan Rusak, Warga Sumbangan Gotong Royong Perbaiki Jalan Kabupaten di Desa Bujur Timur

Selain itu Jazuli menyatakan, terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Yakni tuntutan kurungan penjara paling sedikit lima tahun atau paling lama kurungan seumur hidup. “Pelaku dijerat hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya. (dln/hbl)

Print Friendly, PDF & Email