SURABAYA-KORAN TIMES,Forum N.G.O Madura menggelar aksi demonstrasi di depan Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya terkait adanya informasi pungli jual beli kamar tahanan.

Selain itu, massa aksi juga mempertanyakan soal dugaan jual beli narkoba jenis sabu, dan penyalahgunaan Handphone, hingga pemberian makanan yang dinilai tidak memenuhi standar, empat sehat lima sempurna serta dugaan maraknya perjudian.

Massa aksi yang dikomandoi oleh Zaini Wer-Wer sang orator tunggal meminta agar pemerintah (Kemenkumham) melakukan evaluasi kinerja kepala rutan Madaeng Surabaya, Selasa (24/10/2023).

“Ada banyak persoalan di rutan kelas 1 Medaeng Surabaya, mulai dari pungutan liar untuk jual beli kamar tahanan yang harganya berkisar Rp 3 juta sampai Rp 15 juta, dugaan pemasokan narkoba jenis sabu-sabu, penyalahgunaan handphone, pemotongan biaya transfer tahanan dari keluarga sebesar 30% per/orang dan banyak lainnya,” ungkap Wer-wer dalam orasinya.

Dirinya menuding bahwa kejahatan kemanusiaan yang terjadi di rutan medaeng Surabaya tidak luput dari adanya oknum yang dengan sengaja dipelihara dan dilindungi oleh atasannya.

“Kalau kejahatan tersebut hanya sekali, mungkin itu oknum kelas bawah yang bermain. Tapi ini tidak, ini terjadi berulang kali dari tahun ke tahun. Kami menduga ada unsur kesengajaan, dimana oknum tersebut dipelihara yang nantinya ada setoran juga ke atasan,” tambahnya.

Kepala rutan Madaeng saat menemui massa aksi memberikan apresiasi kepada rekan-rekan forum N.G.O Madura karena sudah mendukung pemerintah dalam memberantas pungli dan KKN

READ  Akademisi Minta Polres Memetakan Daerah Rawan Konflik di Pamekasan

“Secara pribadi dan secara organisasi menyampaikan terima kasih kepada teman-teman NGO karena ini adalah bentuk fungsi dari pada rekan-rekan lembaga kontrol dalam membantu pemerintah dalam pengawasan tugas dan fungsi,” tutur Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho, Kepala rutan kelas 1 Madaeng Surabaya.

Saat dicecar terkait tanggungjawab dan sanksi yang akan diberikan, Kepala rutan menuturkan bahwa pemberian sanksi hanya bisa dari Kanwil Kemenkumham.

“Kalau pelanggaran berat, nanti ya Kanwil Kemenkumham. Tapi kalau pelanggaran ringan kita siap,” Jawabnya.

Pewarta:Lukaman
Editor :Rosi

 

Print Friendly, PDF & Email