PAMEKASAN – Komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Bumi Gerbang Salam kembali membuahkan hasil signifikan. Hanya dalam kurun waktu satu hari, jajaran

Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan tiga orang terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi di tiga lokasi berbeda pada Senin, 11 Mei 2026.

​Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas, IPDA Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa serangkaian penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif anggota di lapangan.

Sementara ketiga diduga pelaku pengedar Narkotika jenis pil ekstasi berinisial BP (23) AF (24),IF (29).

​”Total barang bukti yang berhasil kami amankan dari ketiga terduga pelaku adalah 44 butir pil ekstasi dengan total berat bruto sekitar 20,96 gram. Ketiga terduga pelaku ini diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Pamekasan dengan modus operandi menyimpan barang terlarang tersebut untuk dijual kembali kepada pemesan,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama.

​IPDA Yoni menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan.

​Para terduga pelaku terancam jeratan hukum yang berat, yakni Pasal 114 ayat (1) & (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​”Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba di Pamekasan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang lebih luas di atasnya,” Tukasnya.