PAMEKASAN, KORAN TIMES,Polres Pamekasan, Madura mengungkap kasus perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 8 /I/2024/SPKT/Polres Pamekasan/Jawa Timur, tanggal 8 Januari 2024 oleh perempuan berinisial ERK, warga Pasuruan Kota.
Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan terduga pelaku pencabulan inisial MS, usia 48 tahun, warga Kecamatan Larangan, Pamekasan pada Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah pelaku.
Korban merupakan siswi kelas 4 SD yang masih berusia 11 tahun.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi sekitar bulan Oktober 2023 sampai November 2023 di sebuah yayasan di Pamekasan.
Namun pencabulan anak di bawah umur itu baru diketahui pelapor pada tanggal 22 Desember 2023 saat menjemput anaknya (korban) di sebuah yayasan di Pamekasan.
Saat itu, pelapor mendapati bahwa anaknya terdapat perubahan tingkah laku yang tertutup.
Pelapor mencurigai terjadi sesuatu dengan anaknya, lalu menanyakan apa ada masalah di yayasan.
Kemudian korban menceritakan bahwa telah dicabuli oleh MS yang dilakukan di waktu Subuh di dalam kamar panti yayasan.
Pengakuan korban, MS mencabuli dengan cara meraba-raba kemaluan dan payudara korban.
“Korban juga mengaku, temannya berinisial M, juga pernah meraba payudaranya. Namun kejadian itu sudah lama dan M sudah dikeluarkan dari yayasan,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Menurut AKBP Jazuli Dani Iriawan, tersangka mengakui melakukan perbuatannya dengan cara memegang pantat korban yang sedang tidur, lalu menggoyang-goyang pantat korban dengan alasan membangunkan korban.
Sedangkan, hasil Visum et repertum (VER), pada kemaluan korban terdapat robekan lama.
“Korban adalah anak berkebutuhan khusus (ABK) yang didampingi Psikiater saat dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Satreskrim Polres Pamekasan juga mengamankan barang bukti 1 rok motif kembang milik korban, 1 baju kaos lengan panjang motif garis milik korban dan bukti hasil visum.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dikenai pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 jo pasal 82 PERPU pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan Pasal 290 ayat 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 – 15 tahun.
“Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Pamekasan,” tutupnya.
Pewarta: Syafi’i
Editor : Hasbullah