PAMEKASAN, KORAN TIMES,Polres Pamekasan menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 3 (tiga) personel Polri yang melanggar peraturan disiplin.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan dan dihadiri oleh PJU Polres Pamekasan, Kapolsek Jajaran Polres Pamekasan, Personil Polres Pamekasan, Perwakilan Polsek Jajaran dan ASN Polri Polres Pamekasan bertempat di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan, Senin (15/1/24) pagi.
Dalam upacara ini dibacakan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri. Selanjutnya personil pemegang foto yang akan di PTDH dengan dikawal anggota Provost Polres Pamekasan laporan kepada pimpinan apel dikarenakan personil yang di PTDH tidak dapat dihadirkan.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ), terhadap anggota Polri merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI No 1 Tahun 2003) tentang pemberhentian anggota Polri.
”Ini kebijaksanaan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” Kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Lebuh lanjut Kapolres Pamekasan, menjelaskan bahwa tiga polisi secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari yang semula anggota Polri di Polres Pamekasan kini kembali mejadi masyarakat biasa.
“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas senantiasa menjaga sikap dan tingkah laku dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum yang ada,”urainya.
Peristiwa semacam ini, kata AKBP Jazuli Dani Iriawan sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Pamekasan.
Mengakhiri sambutannya, ada beberapa penekanan Kapolres Pamekasan, pertama terus cermati dan lakukan analisa terhadap perkembangan situasi di masyarakat, untuk itu diharapkan kepada seluruh anggota dapat memberikan informasi sedini mungkin guna mencari solusi terbaik dalam pemecahannya.
Kedua terus kembangkan sistem pelayanan, agar terus meningkat dan semakin baik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin meningkat dan bangun kerjasama serta jalin kemitraan dengan segenap elemen masyarakat.
Ketiga prestasi yang sudah dicapai saat ini adalah hasil kerja keras kita bersama, oleh karena itu jaga dan pelihara, jangan dinodai dengan tindakan – tindakan yang tidak terpuji yang pada akhirnya akan dapat menjatuhkan kredibilitas serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap polri hanya demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dan terakhir laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab serta loyalitas yang tinggi.
“Upacara PTDH ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian, dan tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka,”tegasnya.
Sementara tiga orang tang diberhentikan tidak terhormat sebagai berikut;
Bripka Sigit Dwi Prasetyo Nrp 85080107 Ba Satsamapta Polres Pamekasan, Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay Nrp 85090051 Ba Satsamapta Polres Pamekasan dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi Nrp 98090320 Ba Satsamapta Polsek Pasean Polres Pamekasan.
Terkait pelanggaran yang dilakukan, untuk Brigadir Septian melakukan pelanggaran yaitu pengguna Narkoba dan disersi tidak masuk dinas melampaui batas.
Demikian juga dengan Bripda Dhimas melakukan pelanggaran yang sama.
Sedangkan untuk Bripka Sigit melakukan pelanggaran yaitu beberapa kasus penipuan dan penggelapan.
Pewarta: Syafi’i
Editor : Hasbullah