PAMEKASAN,korantimes.com.– Peredaran rokok yang diduga ilegal di wilayah Madura semakin mengkhawatirkan. Sejumlah merek seperti L 300, Turbo, dan Merah Delima dilaporkan beredar luas di pasaran tanpa dilengkapi pita cukai resmi sebagaimana mestinya.

Fenomena ini tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan sudah menyebar di berbagai wilayah, khususnya di Kabupaten Pamekasan. Bahkan, informasi yang dihimpun menyebutkan, distribusi rokok tersebut diduga telah merambah hingga ke luar daerah, termasuk Kabupaten Sampang.

Beredarnya rokok tanpa pita cukai ini dinilai merugikan negara dari sektor penerimaan, sekaligus menimbulkan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha rokok yang taat aturan. Selain itu, kondisi ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di daerah.

Rokok-rokok tersebut juga disebut-sebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial H. AH yang berada di wilayah Pamekasan.

Koordinator Gerakan Reformasi dan Advokasi Mahasiswa Jawa Timur (GRASI Jatim), Abdul Latif, menegaskan bahwa kondisi ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, maraknya dugaan praktik produksi rokok ilegal di Madura mengindikasikan adanya aktivitas yang terorganisir, bahkan tidak menutup kemungkinan melibatkan jaringan yang lebih luas.

“Dengan kondisi Madura hari ini, kami menilai ini sudah layak menjadi atensi KPK. Diduga ada praktik ‘ternak’ produksi rokok ilegal yang terus berkembang,” ujarnya.

Ia juga menyoroti salah satu merek yang cukup mencolok, yakni Merah Delima Turbo, dan L300, yang diduga diproduksi dan diedarkan secara masif tanpa izin resmi. Peredarannya, kata dia, tidak hanya terbatas di Pamekasan, tetapi sudah lintas kabupaten.

READ  Jelang Nataru 2024, Polres Siapkan Puluhan Personel Pengamanan

“Rokok merek L300 ini diduga produksinya menyebar, bukan hanya di Kabupaten Pamekasan, namun juga sudah sampai ke luar daerah seperti Kabupaten Sampang,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah konkret, baik berupa penyelidikan maupun penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi rokok ilegal tersebut.

Selain itu, ia juga meminta adanya pengawasan lebih ketat dari instansi terkait agar peredaran rokok tanpa cukai dapat ditekan dan tidak semakin meluas di tengah masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai pemilik maupun produsen rokok tersebut.