Jakarta—Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SEMA PTKIN) Se-Indonesia menyerahkan policy brief bertajuk “Energi Terbarukan yang Berkelanjutan di Indonesia: Meningkatkan Ketahanan Energi, Keberlanjutan Lingkungan, dan Keadilan Sosial” kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi XII dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Rabu, 21 Januari 2026, di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung DPR/MPR RI.

Policy brief tersebut memuat analisis kritis mengenai kondisi transisi energi nasional, tantangan pencapaian target bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT), serta rekomendasi strategis yang menekankan pentingnya kepastian regulasi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan dalam kebijakan energi nasional.

RDPU dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, yang menyambut baik kehadiran mahasiswa dalam forum resmi parlemen.

“Kami dari Komisi XII menyampaikan selamat datang dan apresiasi setinggi-tingginya kepada rekan-rekan mahasiswa, yang hadir di ruang Komisi XII kali ini,” ujar Sugeng saat membuka rapat.

Koordinator Pusat SEMA PTKIN Se-Indonesia, Rafli, menyampaikan bahwa policy brief ini disusun sebagai bentuk kontribusi intelektual mahasiswa dalam merespons agenda strategis transisi energi nasional. Menurutnya, persoalan energi tidak dapat dilihat semata dari sisi teknis dan ekonomi, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka keadilan sosial dan keberlanjutan jangka panjang.

“Transisi energi tidak boleh berhenti pada pencapaian angka bauran EBT semata. Ia harus dibangun dengan kebijakan yang konsisten, berpihak pada keberlanjutan lingkungan, serta memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan dan daerah penghasil sumber daya, tidak menjadi pihak yang menanggung dampak negatifnya,” tegas Rafli.

READ  Peringati Hari Ibu, Begini Harapan Khofifah Untuk Para Ibu

Lebih lanjut, Rafli menyoroti ketidakkonsistenan target bauran EBT yang dinilai dapat melemahkan kepercayaan publik dan investor, sekaligus menunjukkan perlunya penguatan payung hukum melalui percepatan pembahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Ia juga menekankan pentingnya integrasi aspek sosial dalam setiap kebijakan transisi energi agar tidak mengulang praktik pembangunan ekstraktif yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat lokal.

Dalam policy brief tersebut, SEMA PTKIN merekomendasikan sejumlah langkah strategis, antara lain penguatan legislasi energi terbarukan, pemberian insentif ekonomi yang berkeadilan, percepatan pembangunan infrastruktur EBT terdesentralisasi, serta pelibatan aktif masyarakat sipil dan komunitas lokal dalam perencanaan dan implementasi proyek energi bersih.

SEMA PTKIN berharap DPR RI Komisi XII dapat menjadikan policy brief ini sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan dan fungsi pengawasan sektor energi, pertambangan, dan lingkungan hidup, sehingga agenda transisi energi Indonesia benar-benar berjalan secara berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan sosial.