SUMENEP,KORAN TIMES,Keluarga Nasabah merasa dirugikan dan menjadi korban atas dugaan kelalaian oknum Unit BRI Pragaan Sumenep yang saat ini masih menahan jaminan sertifikat tanah.
Sementara Nasabah yang saat ini sudah meninggal bernama Ach Zaini, Desa Pragaan Daya, Kabupaten Sumenep.
Imam Ghazali, selaku anak pertama mengaku bahwa beberapa hari dari kematian bapaknya didatangi pihak marketing UNIT BRI Pragaan Sumenep untuk dimintai proses klaim kematian (asuransi). Dia telah mengurus ke kepala desa untuk meminta surat kematian dan membawanya ke kantor kecamatan untuk di laporkan sebagai pemenuhan syarat administratif yang dibutuhkan lalu mengantarkan ke Bank BRI Unit Pragaan Sumenep.
Imam Ghazali menunggu panggilan dan informasi dari BRI Pragaan tak kunjung dipanggil sampai melebihi 3 bulan. Lalu, pada tanggal 27 Maret 2025 dipanggil oleh kepala unit atas nama Marzuki menyampaikan bahwa klaim kematian tidak bisa diproses karena melebihi batas angsuran.
“Hal aneh terjadi saat kepala unit (Marzuki) BRI mengatakan proses pembayarannya dari sisa angsuran diperintahkan untuk membayar langsung ke kepala unit atau kepada marketing atas nama Ahmad Syarifuddin. ‘’ jhek sak kasak’’ (jangan bocor ke yang lain). Kalau ada yang dibayar, kalau tidak ada gak apa-apa,”kata Imam Ghazali, meniru penyampaian Marzuki kepala unit BRI Pragaan yang sudah pensiun.
Sementara itu, lanjut Imam Ghazali, menyampaikan pada 5 Desember 2025 dirinya dan keluarga dikagetkan dengan kedatangan marketing baru menyodorkan surat somasi pelunasan. Jika tidak segera dilunasi akan sanksi yang diterima sesuai peraturan yang ada.
Atas surat itu, Imam Ghazali pada tanggal 8 Desember 2025 datang ke UNIT BRI untuk mengkonfirmasi kepada kepala unit yang baru yaitu Hotimah dengan membayar 5 jt melalui no rekening pribadi salah satu pegawai BRI.
Ternyata, informasi dan edukasi yang disampaikan oleh kepala unit baru yaitu Hotimah dengan kepala unit lama Marzuki berbeda. Mestinya bisa dilakukan klaim kematian karena meninggalnya sebelum batas waktu akhir angsuran Maret 2025. Tapi kenapa selama beberapa bulan tidak ada panggilan. Padahal pihak keluarga menunggu.
Imam Ghazali menduga ada main yang dilakukan oleh oknum BRI. Dia mengaku telah memenuhi semua syarat administrasi untuk klaim kematian. Sementara pihak bank lama tidak ada kabar. Apakah ada unsur kelalaian atau ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum BRI atas pernyataan jangan bocor ke yang lain dan cukup bayar ke kepala unit atau marketingnya.
Pihaknya, juga menyampaikan bahwa Hotimah, selaku kepala unit yang baru menyatakan akan membantu proses soal angsuran tersebut. Dan mengajukan kejadian ini kepada Cabang BRI Sumenep. Namun, sampai saat ini masih status menunggu tanpa kepastian yang jelas sudah sampai beralih ke tahun 2026.
Jailani Muhtadi, LBH Madani Sumenep, penasehat hukum pribadi Imam Ghazali mengatakan bahwa putusnya perjanjian itu karena meninggal dunia. Dan ada asuransi yang menjadi hak untuk diberikan dan mengembalikan jaminan.
Selanjutnya, ia menyatakan pihak BRI Unit Pragaan setelah nasabah meninggal prosedur dan prosesnya tidak dilalui dengan tidak ada kabar lama sampai melebihi 3 bulan menunggu akhirnya dipanggil dan informasi tidak bisa di proses. Sejalan dengan pernyataan kepala UNIT yang baru Hotimah mestinya bisa diproses.
“Terduga adanya penyalahgunaan wewenang karena semestinya tidak boleh pejabat BUMN mengatakan bayar ke saya atau ke marketing dan jangan bocor ke yang lain. Kalau ada dibayar kalau tidak ada gak apa apa. Seolah olah menipu orang lain,” Tukasnya.
Kejadian ini, kata Jailani Muhtadi, bisa melakukan upaya hukum karena kelalaian pihak bank. Bukan dari keluarga nasabah melalui gugatan sederhana. Bisa pidana dan perdata.
Sementara, Hotimah, kepala Unit BRI Pragaan Sumenep menyatakan tidak terlalu tahu masalah sertifikat tanah dan angsuran milik nasabah yang sudah meninggal.
“Saya bertugas mulai Mei tahun 2025 kemaren. Jadi soal masalah ini saya baru mengetahui kondisi rilnya setelah melakukan penagihan nasabah nama Ach Zaini,” Jawab Hotimah.
