PAMEKASAN,KORAN TIMES-Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur menetapkan dua bandar narkoba berinisial J dan R dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua DPO bandar narkoba tersebut merupakan warga Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

Penetapan DPO bandar itu setelah polisi menangkap 4 orang tersangka di lokasi yang sama di Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

Ditetapkannya dua DPO ini lantaran kabur saat rumahnya yang berlokasi di Dusun Pademabuh Barat, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan digerebek personel gabungan Polres Pamekasan pada. Sabtu (8/3/2025).

Bahkan dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memastikan kedua DPO bandar narkoba tersebut tengah menjadi atensi dari petugas.

“Polres Pamekasan akan buru DPO bandar Narkoba hingga tuntas,” tegas AKP Agus Sugianto Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan. Jumat (14/3/2025).

Seperti diketahui, bahwa penangkapan Narkoba menjadi salah satu target dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar Polres Pamekasan, terhitung sejak 27 Februari hingga 9 Maret 2025 lalu.

Print Friendly, PDF & Email