SURABAYA,korantimes.com-Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) duga banyak program di Dinas Kelauatan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur yang bermasalah di lapangan mulai tahun 2024 sampai 2025.

Penyampaian tesebut disampaikan massa aksi yang berlangsung di Kantor DKP Provinsi Jawa Timur. Jum’at (19/12/2025).

Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, menyampaikan berdasarkan data Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DKP Provinsi Jawa Timur yang tercantum dalam Plafon APBD tahun anggaran 2024 dan 2025 terkait program kegiatan fisik maupun pengadaan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi yang mengarah terhadap tindakan korupsi.

Adapun anggaran diduga dikorupsi berdasarkan investigasi Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) untuk tahun 2024 terkait Pembangunan Pelabuhan Perikanan Watu Ulo Tahap I dengan pagu anggaran sebesar Rp. 34.873.560.231,00 bahwa pembangunan pelabuhan tersebut ketika di survei di lapangan ada indikasi penyelewengan yang sangat signifikan dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Sedangkan anggaran DKP Jatim dari tahun ke tahun, kata Musfiq, ada indikasi di kongkalikong antara rekanan dengan pihak DKP Provinsi Jatim, terendus ulah dari Kepala Dinas DKP Provinsi Jawa Timur Muhammad Isa Anshori, bahkan ada indikasi penarikan Fee sebesar 20% sampai 25% dari pagu anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan di dinas tersebut.

“Kalau hal ini benar keadaanya maka pekerjaan apapun yang dilaksanakan oleh DKP Provinsi Jawa Timur pasti akan amburadul di lapangan,” Tukasnya.

Sedangkan anggaran tahun 2025 diduga dikerjakan secara abal-abal diantaranya, Pertama, rehap parkir roda 2 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.000.000.000.

READ  Aktivis Desak KPK Jemput dan Periksa Gubernur dalam Kasus Hibah APBD Jatim

Kedua, belanja bahan-bahan kimia untuk UPT sebesar Rp. 1.174.787.300. Ketiga, pemeliharaan area kolam labuh di pelabuhan perikanan Tamperan sebesar Rp. 6.390.000.000.

Keempat, pemeliharaan kanopi dermaga di pelabuhan perikanan tambakrejo sebesar Rp. 1.000.000.000. Kelima, belanja jasa oprasioal kapal pengawas perikanan sebesar Rp. 1.757.000.000

“Semua kegiatan tersebut diindikasikan menguntungkan pihak DKP selaku OPD pelaksana APBD dan rekanannya sebagai mitra kerja pemerintah, dugaankuat ada cawe-cawe Kepala Dinas dalam menentukan rekanan untuk melakukan kegiatan tersebut dengan komitmen bagi-bagi keuntungan. Hasil informasi dan penelusuran Jaka Jatim bahwa modus
operandi yang dimainkan oleh Kadis DKP Provinsi Jatim memang sejak awal menjabat di OPD tersebut,”ungkapnya.

Selanjutnya, ia menyampaikan masih banyak persoalan yang mengakibatkan jatuhnya marwah Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan DKP Provinsi Jatim.

“Informasi kuat adanya tindakan amoral pelecehan seksual atau tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum pejabat esalon II di DKP Jatim. Kalau isu yang beredar ini benar maka marwah DKP akan menjadi benalu dan tercemar atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan wajib ada klarifikasi khusus untuk menjawab situasi saat ini,”tukasnya.

Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) akan terus mengawal program Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar supaya tepat sasaran dan tidak ada unsur kongkalikong dengan siapapun demi mewujudkan Jawa Timur bersih dari korupsi khususnya di Dinas Kelauatan dan Perikanan Provinsi Jatim sebagai leading sektor program kelauatan pesisir maupun perikanan yang menjadi misi untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Jatim.

READ  Jelang Pilkada 2024, Polres Pamekasan Gelar Piramida Demi Ciptakan Situasi Aman, Sejuk dan Kondusif

Adapun tuntutan Jaka Jatim pada dinas DKP Provinsi Jatim sebagai berikut.

1. Kepala Dinas DKP Jatim segera melakukan evaluasi terkait program yang bermasalah dari tahun anggaran 2024-2025 baik program fisik maupun pengadaan.

2. Kepala Dinas DKP Jatim jangan cawe-cawe terkait program yang dilaksanakan apalagi diduga menarik ijon/fee sebesar 20% sampai 25% dari pagu anggaran.

3. Bobroknya program di DKP Jatim pasti ada campur tangan orang dalam karena penuyusunan pelaksanaan program ada ditangan PPK (Pejabat Pembuat Komiten) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) di OPD tersebut.

4. Isu terkait adanya perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan DKP Jatim segera klarifikasi dan dijelaskan ke publik biar tidak bias sehingga merusak marwah DKP Jatim selaku Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

5. Muhammas Isa Anshori jika tidak mampu menjabat Dinas DKP Jatim segara mundur,
karena masih banyak pejabat yang layak dan berkompeten menduduki jabatan tersebut.

6. Jaka Jatim tidak akan berhenti disini, kami akan terus mengawal segala bentuk program yang dijalankan oleh DKP Jatim, dan dalam waktu singkat atas data yang kami peroleh akan berkoordinasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dan akan melaporkan dugaan korupsi di DKP Jatim yang berjalan sejak tahun 2024 dan 2025.