SIDOARJO,korantimes.com– Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Walan, Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (5/2/2026).

Aksi tersebut dilakukan bertepatan dengan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur yang tengah bergulir di meja hijau.

Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq, dalam orasinya menegaskan bahwa kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim dinilai telah berlangsung secara sistematis sejak tahun 2019 hingga 2024.

Menurutnya, praktik penyelewengan itu diduga melibatkan banyak pihak dari unsur eksekutif maupun legislatif.

“Berdasarkan fakta persidangan dan BAP terdakwa, anggaran dana hibah APBD Jawa Timur memang sudah didesain untuk dikorupsi secara berjamaah. Aliran dana hibah pokir bahkan disebut mengalir hingga ke pejabat Pemprov Jatim,” tegas Musfiq di hadapan para demonstran.

Ia membeberkan, dari hasil pemeriksaan dalam persidangan, terungkap adanya pemotongan dana hibah pokir DPRD hingga mencapai 30 persen dari total pengajuan.
Sementara Sekretaris Daerah Jatim disebut mendapat jatah sekitar 5 persen, Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 3–5 persen, serta kepala OPD Pemprov Jatim sekitar 3 persen.

Jaka Jatim juga menyoroti besarnya anggaran hibah Pemprov Jatim dalam beberapa tahun terakhir yang mencapai puluhan triliun rupiah. Mereka menilai besarnya anggaran tersebut rawan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.
“Modus operandi yang terjadi antara hibah pokir dan hibah non-pokir hampir sama. Ini menunjukkan adanya pola korupsi yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak,” ujar Musfiq.

READ  Gubernur Jatim: Jalan Santai Peringati Hari Santri 2023 Menjadi Resolusi Jihad Jaga NKRI

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Hakim Tipikor Surabaya.

Mereka mendesak agar KPK menindaklanjuti seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya aliran fee dana hibah kepada sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemprov Jatim.

Selain itu, Jaka Jatim meminta KPK membuka kembali data terkait 11 aspirator siluman dana hibah tahun 2020 dan 2021 yang nilainya mencapai Rp2,4 triliun.

Mereka menduga skema tersebut melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur.

“Kami menuntut JPU KPK segera memanggil semua nama pejabat yang tercantum dalam BAP tanpa terkecuali. Jika Gubernur Jawa Timur terus mangkir dan tidak kooperatif, maka KPK harus berani melakukan penjemputan paksa,” tegasnya. (*)