PAMEKASAN,KORAN TIMES-Sejumlah warga menggelar aksi dan Istighotsah di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan jelang pembacaan putusan dugaan pemalsuan surat PAW Kades Gugul, Kecamatan Tlanakan. Kamis (24/7/2025). Pukul 09.34 wib.
Sementara lima terdakwa PAW Kades Gugul, diantaranya Qomaruzzaman, Mohammad Syauqi, Moh. Salim, Taufikurrahman, dan Moh. Rasul.
Mereka dituntut pidana empat tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Hendra, selaku Korlap aksi menyampaikan bahwa para terdakwa ini tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana pasal yang dipakai Jaksa Penuntut Umum, apalagi sampai melakukan pelanggaran pidana pemalsuan surat sebagaimana yang disangkakan kepada mereka.
“Saya minta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan untuk menilai secara objektif dan memutus bebas bagi kelima Terdakwa,”Ungkap Hendra.
Ribut Baidi, Tim Penasihat Hukum Terdakwa berkeyakinan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan Pasal 263 ayat (1) juchto Pasal 55 KUHP dari JPU. Di sisi lain, perkara ini sebenarnya sudah digugat di PTUN Surat dan diupaya hukum banding di PT TUN Surabaya sebagai perkara administrasi.
Dalam pandangan dan keyakinan Tim Penasihat Hukum bahwa perkara ini masuk kategori Nebis In Idem sebagaimana bunyi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Nebis In Idem.
“Semoga kelima Terdakwa bebas melalui pertimbangan hukum yang objektif oleh Majelis Hakim dan juga berdasarkan kebijaksanaan Majelis Hakim, sehingga keadilan penegakan hukum benar-benar diterapkan bagi kelima Terdakwa,” Harap Ribut Baidi. Rabu lalu (16/7/2025).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pamekasan, Erwan Susiyanto, telah menuntut lima terdakwa di persidangan perkara dugaan pemalsuan surat PAW Kades Gugul, dengan 4 tahun penjara.
Dalam repliknya secara tegas menolak seluruh dalil pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa.
“Kami tetap pada tuntutan, artinya kami tetap menolak semua dalil-dalil yang disampaikan oleh tim kuasa hukum para terdakwa melalui pledoinya,” pungkasnya.
