PAMEKASAN,korantimes.com–Kajian Kabijakan Publik (FKKP) Pamekasan meminta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) bertanggung jawab soal temuan BPK permasalahan penggunaan sisa dana pendapatan transfer umum tahun 2022
Royhan Iqbal, aktivis Kajian Kabijakan Publik (FKKP) Pamekasan menyatakan berdasarkan temuan BPK ada permasalahan penggunaan sisa dana pendapatan transfer umum (specific grant) tahun 2022 sebesar Rp36.080.556.853,00 tidak sesuai ketentuan.
Sementara dugaan penyimpangan tersebut tertuang dalam hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 67.A/LHP/XVIII.SBY/05/2023 tanggal 23 Mei 2023
“Jadi permasalahan anggaran tersebut bentuk ketidak seriusan pemerintah terutama BPKPD dalam menggunakan anggaran miliaran tersebut,” kata Royhan Iqbal. Senin (26/5/2025).
Mantan aktivis HMI Pamekasan menjelaskan seharusnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih cermat dalam melakukan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2023 dengan memperhatikan potensi pendapatan yang ada untuk membiayai belanja.
Pihaknya, juga meminta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) untuk lebih cermat dalam memedomani petunjuk pelaksanaan masing-masing dana pendapatan transfer umum (specific grant).
“Kalau ada kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan seharusnya jangan dianggarkan dan dikesampingkan,” urainya.
Selanjutnya, ia minta tegas dan komitmen BPKPD menindaklanjuti ketidakjelasan anggaran tersebut.
“Saya dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa soal temuan BPK ini, karena uang yang ada di BPKPD ini adalah uang rakyat yang perlu kita awasi bersama,” Tukasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari BPKPD terhadap laporan mutasi penggunaan dana transfer menunjukkan nilai saldo Kas di RKUD seharusnya sebesar Rp110.789.252.891,39 sudah termasuk sisa pencairan Dana Cadangan Tahun 2023 sebesar Rp30.000.000.000,00.
