SUMENEP, KORAN TIMES- Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melaksanakan giat sosialisasi keimigrasian di MYZE Hotel, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Tema kegiatan sosialisasi keimigrasian, bertajuk “Prosedur dan Layanan PasporProsedur dan Layanan Paspor bagi Masyarakat: Informasi Tepat, Layanan Cepat”.
Hadir perwakilan dari tiga Kecamatan, yaitu, Kecamatan Bluto, Kecamatan Saronggi, dan Kecamatan Kota Sumenep, segenap lurah dan perangkat desa setempat.
“Partisipasi pada kegiatan sosialisasi mewujudkan rangkaian berjalan dengan lancar dan mendapat antusiasme positif dari para peserta yang hadir,” ujar Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas Il Non TPI Pamekasan, Ahmad Muttaqin melalui Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Yoga Ibrahim Ritonga.
Melalui kegiatan itu, pihaknya berharap supaya para pesrta sosialisasi keimigrasian dapat memahami petunjuk dan prosedur untuk permohonan pembuatan dokumen paspor.
“Kami harap asyarakat semakin memahami prosedur dan layanan paspor, dapat mengakses jasa pelayanan keimigrasian dengan lebih mudah dan cepat,” lanjut Yoga.
Pihaknya mengakui, bahwa secara konsisten memberikan himbauan dan edukasi terhadap masyarakat melalui kegiatan sosialisasi maupun pelayanan langsung agar dapat menggunakan dokumen keimigrasian dengan benar dan sesuai peruntukan.
Guna memperluas jangkaun, pihaknya telah menyediakan pelayanan regular untuk permohonan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumenep.
“Proses paspor di MPP Sumenep dilakukan secara reguler dengan waktu lima hari kerja. Sedangkan, same day service atau layanan percepatan selesai pada hari yang sama hanya tersedia di Kantor Imigrasi Pamekasan,” ungkapnya.
Apabila kemudian hari paspor disalahgunakan, dan digunakan untuk bekerja secara tidak resmi dengan paspor wisata, maka pemilik disebut bertindak sebagai pelanggaran hukum yang berada di luar tanggung jawab Imigrasi.
“Tindakan semacam ini, dapat dikenai sanksi oleh otoritas negara tujuan dan berdampak negatif terhadap catatan keimigrasian yang bersangkutan,” tegasnya.(*)
