OPINI-Hari-hari ini dunia akademik, khususnya keluarga besar Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, sedang disibukkan oleh polemik pengangkatan rektor. Gelombang aksi mahasiswa dan kritik dari sebagian sivitas akademika terhadap pengangkatan kembali Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D. sebagai Rektor UINSA periode 2026–2030 telah berkembang dari persoalan internal kampus menjadi persoalan tata kelola pendidikan tinggi yang mendapat perhatian publik dan DPR RI.

Polemik tersebut kemudian dibawa ke Komisi VIII DPR RI. Pada 21 September 2026, Komisi VIII menerima aspirasi Forum Komunikasi untuk Perubahan UINSA dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Sehari kemudian, Komisi VIII mendalami proses pemilihan dan pengangkatan Rektor UINSA bersama Menteri Agama. Dalam proses tersebut, anggota Komisi VIII menyatakan perlunya memeriksa seluruh tahapan, mulai dari proses awal seleksi hingga penetapan tiga besar calon rektor, sekaligus menelaah kembali PMA yang menjadi dasar mekanisme pengangkatan rektor.

Di tengah dinamika tersebut, terdapat satu pertanyaan mendasar yang seharusnya tidak tenggelam oleh hiruk-pikuk politik kelembagaan: untuk siapa dan untuk apa perguruan tinggi didirikan?

Jawabannya tentu bukan untuk kepentingan seorang rektor, seorang menteri, birokrasi kementerian, bahkan bukan pula untuk kepentingan kelompok tertentu di dalam kampus. Perguruan tinggi didirikan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta membangun manusia yang kritis, merdeka, dan bertanggung jawab.

Karena itu, ketika pemilihan seorang rektor menimbulkan konflik berkepanjangan dan mengganggu kehidupan akademik, persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai siapa yang menjadi rektor, tetapi telah masuk ke wilayah yang jauh lebih fundamental: apakah desain tata kelola perguruan tinggi kita telah benar-benar menghormati otonomi akademik dan suara sivitas akademika?

Dari Polemik Personal Menuju Problem Regulasi

Polemik UINSA tidak seharusnya dibaca semata-mata sebagai pertentangan antara kelompok yang mendukung (like) dan menolak (dislike) seorang calon atau rektor. Cara pandang seperti itu terlalu menyederhanakan persoalan. Yang jauh lebih penting adalah melihat persoalan ini sebagai momentum untuk mengevaluasi desain hukum pemilihan dan pengangkatan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Perlu dicatat bahwa berdasarkan pemberitaan DPR, terdapat berbagai aspirasi yang disampaikan kepada Komisi VIII, termasuk persoalan proses seleksi calon rektor, tata kelola, administrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Salah satu pernyataan yang muncul dalam RDPU bahkan menyebut adanya perbedaan mengenai komposisi tiga besar calon rektor. Namun, klaim tersebut masih merupakan keterangan dari pihak yang menyampaikannya dalam forum DPR dan karena itu harus dibedakan dari fakta yang telah dipastikan secara independen.

Justru di sinilah pentingnya hukum administrasi pemerintahan dan hukum pendidikan tinggi bekerja: setiap keputusan harus dapat diuji berdasarkan prosedur, kewenangan, substansi, transparansi, dan akuntabilitasnya.

Jangan sampai polemik berhenti pada pertanyaan apakah seseorang layak atau tidak layak menjadi rektor. Pertanyaan hukumnya harus lebih objektif: apakah seluruh proses pengangkatan telah dilaksanakan sesuai norma yang berlaku, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan ruang yang bermakna kepada organ perguruan tinggi?

Menteri Agama Memang Berwenang, Tetapi Kewenangan Bukan Kekuasaan Tanpa Batas

Di sinilah perlu kehati-hatian dalam menyampaikan kritik. Tidak tepat apabila dikatakan bahwa Menteri Agama sama sekali tidak mempunyai kewenangan dalam pengangkatan rektor PTKN. Secara normatif, Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah, sebagaimana telah diubah, memang menempatkan Menteri dalam proses pengangkatan. PMA Nomor 4 Tahun 2024 kembali mengubah sejumlah ketentuan mengenai mekanisme tersebut.

Dengan demikian, problemnya bukan sekadar “Menteri tidak boleh memilih rektor”. Problem yang lebih mendasar adalah: seberapa besar kewenangan Menteri dalam menentukan rektor dan seberapa besar kewenangan tersebut harus dibatasi oleh otonomi perguruan tinggi?

Pertanyaan ini penting karena PTKN bukan sekadar unit birokrasi Kementerian Agama. Ia merupakan institusi pendidikan tinggi yang mempunyai misi akademik, keilmuan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Bahkan PP Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan secara eksplisit mengatur otonomi PTK. Pasal 38 menyatakan bahwa PTK mempunyai otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma. Otonomi tersebut mencakup bidang akademik dan nonakademik.

Lebih penting lagi, penjelasan PP tersebut menegaskan bahwa misi utama pendidikan tinggi keagamaan adalah mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran. Karena itu perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi kekuatan politik maupun ekonomi agar Tridharma dapat dilaksanakan berdasarkan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. Negara, menurut konstruksi tersebut, justru mempunyai tugas menjamin agar otonomi perguruan tinggi dapat diwujudkan.
Ini adalah prinsip yang sangat penting.
Negara hadir untuk menjamin otonomi perguruan tinggi, bukan mengambil alih otonomi perguruan tinggi.

READ  Ketika Uang Negara Menunggu di Rekening Bank

Apakah Pemilihan Rektor Harus Sepenuhnya Dikembalikan kepada Kampus?

Gagasan untuk mengembalikan pemilihan rektor kepada sivitas akademika patut dipertimbangkan, tetapi harus dirumuskan secara hati-hati.
Sebab, “otonomi kampus” bukan berarti rektor dipilih secara bebas tanpa standar negara. Perguruan tinggi negeri tetap menggunakan anggaran negara, tunduk pada sistem hukum nasional, memiliki tanggung jawab publik, dan harus memenuhi standar pendidikan nasional.

Karena itu, saya lebih cenderung melihat persoalannya bukan sebagai pilihan biner antara: Menteri memilih versus kampus memilih, melainkan sebagai kebutuhan membangun: Model Seleksi Rektor yang Berbasis Otonomi,  Partisipasi, Meritokrasi, dan Akuntabilitas.” Dalam model tersebut, negara tetap memiliki fungsi sebagai regulator dan pengawas, tetapi tidak mendominasi proses akademik.

Kampus memiliki ruang utama untuk melakukan penjaringan, penyaringan, penilaian akademik, penilaian kepemimpinan, dan pemberian legitimasi internal. Menteri kemudian menjalankan fungsi konstitusional-administratifnya berdasarkan calon yang lahir dari proses akademik yang legitimate.

Dengan demikian, Menteri tidak kehilangan kewenangannya, tetapi kewenangan tersebut ditempatkan dalam constitutional and institutional restraint.

Problem PMA: Terlalu Besar Ruang Diskresi?

PMA Nomor 68 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah menunjukkan bahwa mekanisme pengangkatan rektor PTKN memang telah dirancang secara bertahap. Dalam konstruksi awalnya, proses tersebut meliputi penjaringan bakal calon, pemberian pertimbangan, penyeleksian, serta penetapan dan pengangkatan. Penjaringan dilakukan oleh panitia yang dibentuk rektor, sedangkan Senat memberikan pertimbangan terhadap calon.
Namun, persoalan yang patut dikaji bukan hanya ada atau tidak adanya tahapan tersebut. Yang lebih penting adalah siapa yang memiliki keputusan terakhir, bagaimana bobot setiap tahapan, bagaimana transparansi proses dijamin, dan sejauh mana suara organ perguruan tinggi mengikat proses berikutnya.

Di sinilah desain regulasi perlu dikritisi.
Apabila Senat melakukan proses akademik secara serius, tetapi hasilnya pada akhirnya dapat digeser secara signifikan oleh keputusan administratif di luar kampus, maka muncul persoalan mengenai makna substantif otonomi perguruan tinggi.

Otonomi Jangan Sampai Hanya Menjadi Jargon Normatif

Jangan sampai perguruan tinggi dikatakan otonom dalam penyelenggaraan Tridharma, tetapi ketika menyangkut pemimpin yang akan menentukan arah kebijakan akademik, organisasi, keuangan, sumber daya manusia dan pengembangan institusi, otonomi tersebut menyusut secara drastis.

Kittah Kampus: Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan

Kampus mempunyai kittah.
Kittah kampus adalah tempat ilmu pengetahuan tumbuh dengan kebebasan akademik, argumentasi ilmiah, kritik, dialog, dan perbedaan pendapat.
Mahasiswa boleh mengkritik rektor.
Dosen boleh mengkritik menteri.
Profesor boleh mengkritik kebijakan pemerintah.

Rektor boleh mengkritik kebijakan pendidikan tinggi. Bahkan kementerian harus membuka ruang bagi kritik akademik. Itulah perbedaan kampus dengan kantor birokrasi. Jika kampus kehilangan kemampuan untuk berbeda pendapat, kampus kehilangan salah satu jantungnya. Karena itu, demonstrasi mahasiswa tidak boleh semata-mata dilihat sebagai gangguan ketertiban. Demonstrasi yang berlangsung damai merupakan salah satu bentuk partisipasi warga negara dan ekspresi kebebasan akademik. Namun sebaliknya, kebebasan tersebut juga harus berjalan dalam koridor hukum, menghormati hak warga kampus lainnya, dan tidak mengganggu hak mahasiswa untuk memperoleh pendidikan. Dengan kata lain, kebebasan akademik harus berjalan bersama tanggung jawab akademik.

DPR Tidak Seharusnya Mengatur Siapa Rektornya, Tetapi Mengawasi Desain Hukumnya

Perhatian Komisi VIII terhadap persoalan UINSA merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR. Dalam perkembangan terakhir, Komisi VIII tidak hanya menerima aspirasi dari sivitas UINSA, tetapi juga mendalami mekanisme pemilihan dan dasar regulasinya bersama Menteri Agama. Bahkan muncul gagasan untuk memperdalam persoalan melalui mekanisme Panja. Namun ada garis batas yang juga harus dijaga.

DPR tidak semestinya masuk terlalu jauh menentukan siapa orang yang harus menjadi rektor. Yang lebih tepat adalah memperbaiki rule of the game.
Dengan kata lain: Jangan menyelesaikan persoalan rektor dengan mengganti orangnya semata; selesaikan persoalannya dengan memperbaiki sistemnya.

Jika sistem tetap sama, konflik serupa dapat terjadi lagi lima tahun kemudian.
Karena itu, jika Komisi VIII mendorong revisi PMA, revisi tersebut seharusnya diarahkan pada reformasi tata kelola pemilihan rektor PTKN, bukan sekadar merespons kasus UINSA.

Apa yang Harus Diubah?

Menurut hemat saya, setidaknya terdapat tujuh agenda penting.
Pertama, memperkuat kewenangan Senat Universitas. Senat harus menjadi organ utama dalam proses akademik pemilihan rektor. Senat bukan sekadar pemberi pertimbangan administratif, tetapi harus mempunyai posisi yang bermakna dalam menentukan calon yang memiliki legitimasi akademik. Senat harus waskita (jeli dan kritis) dalam upaya membangun marwah perguruan tinggi, bukan sebaliknya sebagai alat legitimasi dan kelanggengan kekuasaan.

READ  NU, Pancasila dan Ikhtiar Menyatukan Indonesia

Kedua, memperjelas mekanisme penjaringan dan penyaringan.
Seluruh tahapan harus transparan, terdokumentasi dan dapat diaudit. Kriteria harus ditentukan sebelum proses berlangsung dan tidak boleh berubah untuk mengakomodasi calon tertentu.

Ketiga, membatasi diskresi Menteri.
Menteri tetap memiliki kewenangan sebagai pejabat pembina PTKN, tetapi diskresinya harus dibatasi oleh prinsip merit, transparansi, objektivitas, dan hasil proses akademik di perguruan tinggi.

Keempat, menetapkan alasan hukum apabila Menteri tidak menetapkan calon dengan peringkat atau rekomendasi utama dari kampus. Jika terdapat alasan untuk menyimpang dari hasil proses akademik, alasan tersebut harus tertulis, objektif, dapat diverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Kelima, membangun mekanisme keberatan dan pengawasan.
Calon, Senat, atau sivitas akademika harus mempunyai kanal resmi untuk mengajukan keberatan terhadap dugaan pelanggaran prosedur. Mekanisme tersebut tidak boleh berubah menjadi konflik politik, tetapi harus berbasis bukti dan hukum administrasi.
Keenam, menjamin keterbukaan informasi.

Tidak semua informasi seleksi harus dibuka—terutama informasi pribadi dan penilaian yang bersifat rahasia. Namun tahapan, kriteria, jadwal, jumlah peserta, metodologi seleksi, serta dasar keputusan harus dapat diketahui publik.

Ketujuh, melakukan evaluasi terhadap seluruh desain regulasi PTKN. Revisi PMA tidak boleh berhenti pada satu pasal mengenai pemilihan rektor. Ia harus dilihat dalam hubungan dengan UU Pendidikan Tinggi, PP Pendidikan Tinggi Keagamaan, statuta perguruan tinggi, serta prinsip kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.

Jangan Sampai “Kampus Merdeka” Menjadi Slogan

Ironis apabila kita terus-menerus berbicara tentang kampus merdeka, tetapi kampus belum memperoleh ruang yang memadai untuk menentukan pemimpinnya melalui mekanisme akademik yang legitimate. Namun demikian, kita juga harus berhati-hati agar kampus merdeka tidak diterjemahkan sebagai kampus tanpa akuntabilitas.

Kampus membutuhkan kebebasan, tetapi juga membutuhkan tata kelola.
Kampus membutuhkan otonomi, tetapi juga membutuhkan transparansi.
Kampus membutuhkan independensi, tetapi juga membutuhkan akuntabilitas publik. Rektor membutuhkan legitimasi formal melalui keputusan pengangkatan, tetapi juga membutuhkan legitimasi akademik dan sosial agar dapat menjalankan kepemimpinan secara efektif.

Dalam konteks itulah pernyataan anggota Komisi VIII bahwa seorang rektor tidak cukup hanya memiliki legitimasi formal, tetapi juga membutuhkan tingkat kepercayaan dan penerimaan yang memadai dari sivitas akademika, menjadi relevan untuk dipertimbangkan sebagai persoalan tata kelola.

Mengembalikan Kampus kepada Kittahnya

Polemik UINSA seharusnya menjadi momentum untuk melakukan refleksi bersama. Jangan sampai persoalan ini berakhir hanya dengan pergantian figur. Jangan pula menjadikannya pertarungan antara Menteri dan sivitas akademika.
Yang harus diperjuangkan adalah penguatan sistem. Kampus harus kembali menjadi ruang ilmu. Mahasiswa harus kembali menjadi pembelajar dan pengkritik kebijakan. Dosen harus kembali menjadi penjaga kebebasan akademik. Senat harus kembali diperkuat sebagai organ akademik.

Rektor harus menjadi pemimpin akademik sekaligus manajer institusi. Menteri harus menjadi pembina dan regulator yang menjamin mutu serta akuntabilitas, bukan mengambil alih ruang akademik yang seharusnya menjadi wilayah perguruan tinggi. Dan DPR harus memastikan bahwa regulasi yang dibuat pemerintah tidak menggerus prinsip otonomi perguruan tinggi. Karena itu, revisi PMA tentang pengangkatan rektor PTKN merupakan momentum yang sangat penting. Bukan karena satu kasus di UINSA, melainkan karena Indonesia membutuhkan desain baru hubungan antara negara dan perguruan tinggi keagamaan.

Negara tidak boleh meninggalkan kampus. Tetapi negara juga tidak boleh terlalu jauh masuk ke dalam kampus. Negara harus hadir sebagai penjamin mutu, pelindung otonomi, dan penjaga akuntabilitas. Pada akhirnya, mengembalikan kittah kampus bukan berarti mengembalikan kampus ke masa lalu. Sebaliknya, ia berarti menempatkan kembali perguruan tinggi pada fungsi hakikinya: menjadi ruang merdeka bagi ilmu pengetahuan, tempat kebenaran dicari melalui kebebasan akademik, dan tempat kekuasaan diuji melalui argumentasi ilmiah.

Jika momentum UINSA ini dapat menghasilkan reformasi regulasi yang lebih transparan, partisipatif, meritokrasi, dan menghormati otonomi perguruan tinggi, maka polemik yang hari ini terasa melelahkan justru dapat menjadi titik balik penting bagi pembenahan tata kelola PTKN di Indonesia. Sebab kampus yang merdeka bukan kampus yang bebas dari aturan, melainkan kampus yang memiliki otonomi untuk mengembangkan ilmu sekaligus bertanggung jawab kepada publik.

Penulis: Prof. Dr. Hj. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.

Tulisan opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak termasuk tanggung jawab redaksi Koran Times.

Rubrik opini di korantimes terbuka untuk umum. Panjang tulisan maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.

Harap sertakan riwayat hidup singkat, foto diri, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.