PAMEKASAN,korantimes.com- Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan proses perpanjangan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilakukan secara selektif.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Moh. Alwi, mengatakan perpanjangan tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari Kepala Perangkat Daerah setelah melalui verifikasi pemenuhan persyaratan. Perpanjangan ini hanya mengubah masa perjanjian kerja, tidak mengubah substansi Keputusan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang tetap berlaku sampai berakhirnya masa perpanjangan.
“Perpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu didasarkan pada tiga aspek utama, yakni pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan unit kerja,” ujar Moh. Alwi, kepada wartawan korantimes.com.
Hingga saat ini, proses pengusulan,kata Moh. Alwi, masih berlangsung. Batas akhir permintaan pengusulan perpanjangan dari Perangkat Daerah ditetapkan pada tanggal 21 September, sehingga data belum masuk seluruhnya.
Dari data sementara yang telah masuk, tercatat ada 10 orang yang tidak diusulkan untuk perpanjangan. Rinciannya, 5 orang mengundurkan diri Atas Permintaan Sendiri (APS), 3 orang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), 1 orang meninggal dunia, dan 1 orang tidak diusulkan karena alasan disiplin lantaran tidak masuk kerja selama 3 bulan terakhir yang dibuktikan dengan daftar absen.
BKPSDM menegaskan, mekanisme ini dilakukan untuk memastikan aparatur yang diperpanjang benar-benar memiliki dedikasi dan memenuhi kebutuhan organisasi perangkat daerah.
