JAKARTA, korantimes.com-Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Indonesia Timur (KPIT) kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di depan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek).Senin, 24 Agustus 2026.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kemendiksaintek segera menghapus desil sebagai salah satu persyaratan dalam penerimaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa baru.
KPIT menilai penggunaan desil dalam proses seleksi penerima KIP Kuliah masih menimbulkan persoalan. Mereka menyoroti adanya mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang tercatat dalam kategori desil 5–6 sehingga berpotensi tidak memenuhi persyaratan penerima bantuan pendidikan.
Penanggung jawab aksi, Edrian Saputra, menegaskan pihaknya meminta Kemendiksaintek segera mengevaluasi sekaligus menghapus ketentuan desil dari persyaratan penerimaan KIP Kuliah.
“Kami mendesak Kementerian Pendidikan agar secepatnya menghapus desil dalam persyaratan penerimaan KIP terhadap mahasiswa baru,” tegas Edrian Saputra.
Menurut KPIT, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena terdapat mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, tetapi tercatat dalam kategori desil 5–6.Ekonomi
KPIT menyebut sebagian orang tua mahasiswa bekerja sebagai petani, tukang, maupun pekerja harian. Bahkan, menurut mereka, terdapat keluarga mahasiswa yang tidak pernah menerima bantuan sosial, tetapi tetap masuk dalam kategori desil 5 sampai 6.
Karena itu, KPIT mempertanyakan ketepatan penggunaan data desil sebagai salah satu dasar dalam menentukan penerima bantuan pendidikan. Mereka menilai kondisi ekonomi keluarga mahasiswa perlu menjadi pertimbangan secara lebih komprehensif agar mahasiswa dari keluarga kurang mampu tidak kehilangan kesempatan memperoleh KIP Kuliah.
“Adik-adik kami tidak meminta apa pun selain desil harus secepatnya dihapus dari persyaratan penerimaan KIP,” ujar Edrian.
Selain meminta penghapusan desil, KPIT juga mendorong pemerintah membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme penentuan penerima KIP Kuliah. Menurut mereka, kebijakan tersebut harus memastikan mahasiswa baru yang benar-benar membutuhkan bantuan pendidikan tetap mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
“Kami meminta pemerintah agar membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme penentuan penerima KIP Kuliah. Kebijakan tersebut harus memastikan mahasiswa baru yang benar-benar membutuhkan bantuan pendidikan mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi,” ujarnya.
Dalam aksi Jilid II tersebut, KPIT kembali menegaskan tuntutannya agar Kemendiksaintek menghapus atau setidaknya mengevaluasi penggunaan desil dalam persyaratan KIP Kuliah.
Mereka berharap pemerintah segera memberikan solusi terhadap persoalan tersebut agar mahasiswa dari keluarga kurang mampu tidak kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan hanya karena klasifikasi desil.
