BANGKA-korantimes.com-Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penampungan dan perdagangan pasir timah ilegal seberat 52,5 ton di Kabupaten Belitung.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.I.K., M.H., dalam sesi doorstop di Gedung Ditreskrimsus Polda Kep. Babel pada Kamis (6/8/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi gabungan Tim Polda Bangka Belitung, Satbrimob, dan Polres Belitung pada Selasa, 4 Agustus 2026. Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 52,5 ton pasir timah ilegal yang disimpan di sebuah rumah di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

“Dalam operasi tersebut, tim gabungan awalnya mengamankan 3 orang terduga pelaku serta melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Seluruh barang bukti seberat 52,5 ton diangkut menggunakan 3 unit truk menuju Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob untuk pengamanan awal,” ujar Kabid Humas.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara pada Rabu (5/8/2026), penyidik resmi menetapkan 4 orang tersangka dengan peran masing-masing:

HA alias Aphin (39) – Kolektor yang membeli pasir timah dari penambang di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

YO alias Esnew (39) – Kuasa lapangan yang bertugas mengantar uang tunai serta mengambil pasir timah ke meja goyang.

AC alias Joni (53) – Pemberi modal untuk pembelian pasir timah ilegal.

READ  Cukong Timah Louis Diduga Monopoli Harga Timah dan "Selingkuh" dari PT Timah ke Smelter Swasta

ES alias Tekok (40) – Penjaga rumah tempat penampungan pasir timah.

Pada Kamis (6/8/2026), keempat tersangka langsung diterbangkan dari Belitung menuju Pangkalpinang melalui jalur udara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolda Bangka Belitung.

Para tersangka membeli pasir timah yang berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin di luar IUP resmi PT Timah. Berdasarkan pendalaman sementara dan kemasan barang bukti, pasir timah tersebut diduga kuat hendak di selundupkan keluar Pulau Belitung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dengan Ancaman Pidana Hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Kabid Humas menegaskan komitmen jajaran Polda Kep. Bangka Belitung dalam mengusut tuntas penambangan dan perdagangan timah ilegal.

“Kami dari kepolisian berkomitmen penuh bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya keadilan. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan memonitor proses hukum yang sedang berjalan. Polda Babel juga membuka diri untuk bekerja sama dan menerima informasi dari masyarakat guna mencegah penyelundupan timah keluar dari Wilayah Bangka Belitung,” tutup Kabid Humas.