JAKARTA,korantimes.com-Center Of Energy And Resources Indonesia (CERI) Menyatakan Dukungannya Kepada Mabes Polri Dalam Mengusut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terkait Kebutuhan Pasokan Batu Bara Pada Sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Yang Diduga Menyebabkan Terjadinya Blackout Dengan Estimasi Kerugian Mencapai Rp5 Triliun.
“Jika serius, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya, sebab kami yakin Kortas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) sudah punya data penyimpangan yang cukup sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, apalagi langkah ini diduga atas perintah Presiden ke Kapolri,” ungkap Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Terlebih lagi, kata Yusri, Kortastipidkor sangat mudah mengakses data dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan KSOP (Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan) Ditjen Perhubungan.
“Termasuk mengambil sampel batubara di setiap stock pile batubara di PLTU seluruh Indonesia, menelisik surveyor yang ditunjuk antara PLN EPI (Energi Primer Indonesia) dengan pemasok batubara yang menerbitkan sertipikat analisis batubara,” kata Yusri.
Diketahui, Kortas Tipikor Polri kini mengusut dugaan korupsi pemenuhan pasokan batubara yang menyebabkan terjadinya blackout di sejumlah wilayah Indonesia. Kasus ini ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 triliun.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” ujar Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Terkait gebrakan Polri tersebut, CERI menduga hal itu merupakan perintah langsung Presiden Prabowo. “Kami menduga ini perintah Presiden ke Kapolri,” ungkap Yusri.
