JAKARTA,korantimes.com-Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Jantho, Kabupaten Aceh Besar, memicu keresahan masyarakat akibat dampak lingkungan yang semakin nyata.

Dalam rapat koordinasi yang melibatkan unsur mukim, forum keuchik, tokoh masyarakat dan perwakilan pemuda di Gampong Jalin, warga menyepakati penolakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga menjadi penyebab keruhnya aliran Sungai Krueng Aceh.

Melalui forum tersebut, masyarakat memberikan ultimatum selama tiga hari kepada para pelaku tambang untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan secara bertahap hingga total. Mereka juga menyatakan akan mengambil langkah lebih lanjut apabila peringatan tersebut tidak diindahkan.

Menyusul meningkatnya penolakan masyarakat, berbagai pihak, termasuk organisasi lingkungan, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas PETI di kawasan Jantho. Menurut Kriminolog alumni Universitas Indonesia (UI) Hardiat Dani, pemerintah dinilai perlu segera menghentikan aktivitas pertambangan ilegal, menegakkan hukum terhadap para pelaku dan memulihkan kawasan yang terdampak demi melindungi kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat setempat.

“Aktivitas PETI di kawasan Jantho, Kabupaten Aceh Besar, tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan pelanggaran administrasi pertambangan, melainkan sebagai bentuk kejahatan yang berdampak luas terhadap lingkungan, ekonomi dan keamanan masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, praktik pertambangan ilegal masih menjadi tantangan serius di berbagai wilayah Indonesia karena mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah setiap tahun, di samping memicu kerusakan ekosistem dan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor mineral. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembiaran terhadap PETI akan memperbesar biaya sosial atau social cost yang pada akhirnya harus ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah melalui kerusakan sumber daya alam, menurunnya kualitas lingkungan, serta meningkatnya beban rehabilitasi Kawasan,” kata Kriminolog alumni Universitas Indonesia (UI) Hardiat Dani melalui siaran persnya di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (02/07/2026).

READ  Marak Tambang Ilegal Beroperasi Dengan Bebas di Kabupaten Sumenep

Hardiat menambahkan, dari perspektif green criminology, aktivitas tambang emas ilegal merupakan bentuk kejahatan lingkungan (environmental crime) yang tidak hanya berorientasi pada pelanggaran hukum positif, tetapi juga menimbulkan kerugian ekologis yang bersifat jangka panjang. Green criminology memandang bahwa korban kejahatan lingkungan bukan hanya manusia, melainkan juga ekosistem, satwa liar, sumber daya air dan generasi mendatang yang kehilangan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pertambangan ilegal sering kali berkorelasi dengan pencemaran sungai akibat sedimentasi maupun penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, deforestasi, degradasi habitat, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor. Oleh karena itu, penanganan PETI seharusnya tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih luas.

“Saya memandang bahwa pemerintah perlu segera menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di Jantho melalui pendekatan yang komprehensif. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang berkelanjutan, pemulihan kawasan terdampak, pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan,” imbuh Hardiat.

Menurut Hardiat, upaya tersebut penting agar penanganan tidak berhenti pada penutupan lokasi tambang semata, melainkan mampu mencegah munculnya kembali aktivitas serupa. Keberhasilan melindungi kawasan Jantho dari praktik pertambangan ilegal akan menjadi indikator penting bahwa negara hadir dalam menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan supremasi hukum dan menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik.