PAMEKASAN,korantimes.com-Ribut Baidi, Praktisi dan Akademisi Hukum Pidana memberikan memberi dukungan Institusi Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) tetap di bawah koordinasi langsung Presiden dan tidak perlu ditarik menjadi Instansi di bawah Kementerian.
“Polri langsung di bawah Presiden merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengan semangat reformasi serta amanat konstitusi,” kata Ribut Baidi. Rabu (28/1/2026).
Sebenarnya, hal yang perlu dilakukan, kata Ribut Baidi, adalah bersama-sama mengawasi Polri dari tingkat Pusat sampai Daerah, terutama dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan juga pengawasan eksternal lainnya, seperti Perguruan Tinggi, Pemerhati Kepolisian, dan masyarakat lainnya.
Di sisi lain,lanjut, Ribut Baidi, hal yang perlu juga ditingkatkan adalah profesionalitas dan kapabilitas personel Polri, peningkatan pelayanan untuk perlindungan dan pengayoman masyarakat, serta hubungan Polri dengan masyarakat dari tingkat Pusat sampai Daerah.
“Jadi yang perlu dilakukan ke depan adalah koordinasi yang baik serta sama-sama mengawasi dan menjaga Institusi Polri agar tetap berada pada jalur konstitusional dan kinerjanya semakin profesional. Jadi, biarkan saja Polri itu tetap di bawah Presiden secara langsung sebagaimana substansi Pasal 30 ayat (4) UUD 1945,”tukasnya.
Posisi Polri tetap di bawah koordinasi langsung Presiden, kata Ribut Baidi, penting untuk menjaga independensi Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Intinya, kalau saya tetap mendukung Polri di bawah Presiden bukan di bawah Kementerian,”Ucap penulis buku Hukum Pidana Lingkungan ini.

