BANGKA TENGAH, korantimes.com– Tambang timah yanga ada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah kini masih melakukan penambangan secara ilegal. Padahal masa berlakunya sudah habis.
Beberapa waktu lalu, Polres Bangka Tengah menggerebek aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di kawasan Komplek Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka Tengah.
Akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut, Polres Bangka Tengah menetapkan empat orang yakni, IR, MW, SR, dan DW sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang timah tersebut diketahui beroperasi pada malam hari, diduga untuk menghindari pengawasan aparat.
Dalam perkembangan terbaru, Polres Bangka Tengah dikabarkan telah melakukan pemanggilan terhadap Acing, yang disebut-sebut sebagai pemilik tambang, guna pendalaman kasus tersebut.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Bratasena, membenarkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Namun, proses hukum masih terus berjalan.
“Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan kami masih menunggu keterangan dari saksi ahli,” ujar AKBP Bratasena, melalui sambungan telepon, Rabu (28/1/26).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang timah ilegal tersebut. (Tim)
