SURABAYA,korantimes.com- Kasus dugaan korupsi kredit fiktif di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) senilai Rp 549,5 Miliar memasuki babak baru yang semakin memanas.
Aktivis Jaka Jatim sebut ada keterlibatan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kasus tersebut.
“Saya menuntut agar Kejaksaan Tinggi Jakarta segera memanggil dan memeriksa Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa serta seluruh jajaran Direksi dan Komisaris Bank Jatim periode 2019-2025, karena terlibat dalam kredit fiktif di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk dengan jumlah miliaran,” Ungkap Musfiq, ketua Jaka Jatim saat unjuk rasa di depan Kantor Pusat Bank Jatim, Jalan Basuki Rahmat No. 98-104 Genteng, Surabaya. Rabu (08/10/2/25).
Musfiq mengungkapkan bahwa fakta baru yang terungkap di persidangan Tipikor Jakarta mengarah pada dugaan adanya peran Pemegang Saham Pengendali, yaitu Gubernur Khofifah Indar Parawansa, dalam lingkaran pusaran korupsi ini.
“Fakta di persidangan sangat terang benderang. Kredit fiktif yang diajukan oleh PT. Indi Daya Group milik Bun Sentoso dicairkan tanpa melengkapi persyaratan resmi, bahkan terkesan tergesa-gesa dan ditekan untuk segera cair,” ujar Musfiq, Rabu, 8 Oktober 2025.
Ia merujuk pada kesaksian karyawati Bank Jatim yang menangani kredit, Febry Yulianti, yang diduga menyebutkan bahwa Gubernur Jatim masuk dalam “sirkel” Bun Sentoso. Kesaksian ini dinilai sebagai petunjuk kuat adanya kongkalikong antara Kepala Daerah dengan pihak penerima kredit.
“Saksi Febry Yulianti bahkan menyebutkan Gubernur Jatim ‘sangat takut’ terhadap Bun Sentoso dan bisa mengancam perbankan jika pinjaman tidak diberikan. Jika ini benar, jelas ada konspirasi terselubung! Apalagi, kredit fiktif ini diduga mengalir ke kebutuhan Pilkada Jawa Timur tahun 2024,” tegas Musfiq.
Kasus ini berpusat pada pencairan kredit sebesar Rp 549,5 Miliar yang hanya bermodalkan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong yang diklaim sebagai jaminan proyek strategis BUMN. Padahal, menurut audit BPK RI, kerugian uang negara dari kasus ini mencapai Rp 299,39 Miliar.
Musfiq mempertanyakan keanehan dalam prosedur pencairan, terutama terkait besaran nominal kredit yang disetujui di tingkat cabang. “Kami menyimpulkan ada unsur kesengajaan dan pembiaran. Uang hampir setengah triliun dicairkan tanpa agunan yang jelas. Seharusnya, pencairan sebesar ini adalah wewenang tingkat pusat, bukan cabang. Mustahil Direksi dan Komisaris tidak mengetahui!” seru Musfiq.
Musfiq menegaskan bahwa Jaka Jatim akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar seluruh aktor utama yang merugikan keuangan negara dapat diadili.
“Kami tidak ingin kasus korupsi Bank Jatim hanya berhenti pada empat terdakwa saja. Kejati Jakarta dan Hakim wajib membongkar tuntas,” Tukasnya.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang mencuat, Jaka Jatim mengajukan lima tuntutan mendesak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Jakarta dan Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta:
1. Panggil dan Periksa Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, karena namanya disebut sebagai “dalang” pencairan dana kredit fiktif.
2. Periksa dan Tetapkan Tersangka terhadap Eks. Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Komisaris Independen Dr. Mas’ud yang diduga menjadi fasilitator Gubernur di internal Bank Jatim.
3. Terapkan Tersangka kepada Gubernur Jawa Timur selaku Pemegang Saham Pengendali jika terbukti terlibat dalam lingkaran korupsi kredit fiktif.
4. Tindak Lanjuti Fakta Persidangan sesuai KUHAP, khususnya mengenai disebutnya nama Gubernur dalam sirkel Bun Sentoso.
5. Lakukan Pengembangan Kasus secara menyeluruh, karena Jaka Jatim meyakini masih banyak aktor yang ikut serta dalam proses pencairan dana Rp 549,5 Miliar tersebut.
