JAKARTA, KORAN TIMES – Rekaman Umpatan ” Goblok” Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang diduga diarahkan ke Anies Baswedan beredar luas dan viral di sosial media.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Prabowo Subianto mengumpat di depan pendukungnya saat kampanye terbuka di Pekanbaru, Riau, pada Selasa, 9 Januari 2024.
Umpatan ” pintar atau goblok” tersebut dilontarkan oleh Prabowo Subianto setelah disenggol Anies soal kepemilikan lahan di debat capres ke-3 yang diselenggarakan pada Minggu, 7 Januari 2024.
Menanggapi hal tersebut, Anies Baswedan merespon dengan tenang dan santai.
Bukannya membalas umpatan dengan umpatan. Capres nomor urut 1 itu malah berterimakasih kepada Prabowo Subianto.
“Ya, matur nuwun Pak Prabowo,” kata Anies Baswedan saat menghadiri dhaup ageng atau pernikahan agung putra sulung Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam X di Pura Pakualaman Yogyakarta, Rabu, 10 Januari 2024.
Tak ada raut kesal di wajah Anies Baswedan saat mengucapkan terima kasih kepada Prabowo Subianto. Anies Baswedan seperti tak ambil pusing.
Dia mengaku lebih memilih fokus berkampanye ketimbang menimpali amarah Prabowo Subianto.
Di tempat lain, Syamsuri Nurcholis, Jubir Relawan Anies P-24 Jatim sekaligus Caleg DPR RI Dapil Madura dari partai PKS ikut merespon umpatan Prabowo ke Anies Baswedan.
Dewan pakar PKS Jatim itu meminta rakyat menilai sendiri bagaimana kualitas dan karakter calon pemimpinnya.
” Ya, biar rakyat Indonesia nilai sendiri bagaimana kualitas dan karakter calon presidennya, seharusnya calon pemimpin memberikan contoh yang baik, kami berharap proses politik ini berjalan dengan kondusif, adu ide, visi-misi dan gagasan bukan adu emosi,” Ujar Syamsuri Nurcholis.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, umpatan Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto yang mengucapkan pintar atau goblok bisa melanggar aturan pemilu. Sebab hal tersebut termaktub dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
“Tentang menghina ya? Bisa dijerat (pasal 280 UU Pemilu),” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, kepada awak media.
Diketahui, dalam pasal 280 ayat 1 huruf C, UU nomor 7 tahun 2017, berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang, menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon dana tau peserta pemilu lain.
Pewarta: Syafi’i
Editor: Akhmad