SURABAYA,korantimes.com-Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Indrapura. Aksi besar-besaran ini bertujuan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengambil tindakan tegas terhadap kasus tersebut.

Koordinator lapangan (Korlap), Musfik dalam orasinya mengatakan, kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2023 belum selesai sampai saat ini, KPK RI hanya omon-omon akan melakukan jemput paksa kepada 21 tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov. Jatim.

Pihaknya, menyatakan dalam konferensi Pers pada tanggal 31 juli tahun 2025 KPK akan segera ambil langkah hukum yang tegas dan akan menjemput para tersangka namun hingga saat ini para tersangka berkeliaran bebas dimana-mana.

Adapun 21 tersangka kasus korupsi dana hibah Jatim yang ditetapkan oleh KPK RI pada tanggal 05 juli 2024 masih ada 4 tersangka yang aktif duduk di kursi legislatif, satu orang menjadi legislator RI inisial AS dan tiga orang lainnya inisial AI,HA,MA masih aktif menjadi legislator Jatim periode 2024-2029.

“Fakta inilah yang membuat rakyat Jatim geleng-geleng kepala, kok bisa koruptor masih menjadi pejabat negara sedangkan Undang-undang menyatakan koruptor tidak
berhak mendapatkan fasilitas apapun dari negara,” Katanya.

Musfiq, meminta saatnya KPK RI mengambil langkah serius, tegas dan tak pandang bulu kepada para tersangka upaya menjaga kemungkinan 21 tersangka korupsi dana hibah Pemprov. Jatim tidak melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan melakukan tindak pinada yang sama seperti yang diatur dalam KUHAP Pasal 21, karena posisi 4 orang tersangka tersebut masih aktif di Parlemen Legisltif RI maupun Legislatif Jatim.

READ  PT Sreeya Sewu Indonesia Diduga Belum Bayar Gaji 4 Mantan Karyawan

“Ini sangat mencoreng institusi KPK jika
tidak mengambil langkah hukum yang tegas susuai dengan amanah Undang-undang 1945. Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menduga ada ketidak seriusan KPK dalam menangani kasus korupsi di Jawa Timur sehingga sangat lamban, sedangkan KPK sendiri telah menggeledah beberapa kali kerumah para tersangka dan sudah menyita banyak barang dan aset yang di bawa KPK saat penggeledahan,”kata Musfiq dalam orasinya.

Musfiq, menyatakan sebenarnya sudah tiba waktunya KPK RI menangkap dan menahan 21 tersangka ini. Menurut Musfiq 99,9% KPK sudah mengantongi bukti formil maupun materiil keterlibatan korupsi 21 tersangka tersebut.

“Kami tekankan kepada KPK RI agar menegakkan hukum jangan hanya berdasarkan requesan saja, siapaun yang terlibat baik dari kalangan Legisltif maupun Ekseskutif Jatim sikat saja karena UU Tindak Pidana Koruspi tidak berpihak kepada kalangan apa? Golongan apa? dan Keturunan siapa?, terlibat segera rompikan oranye dan jebloskan ke jeruji besi KPK RI,”tukasnya.

Adapun tuntutan Jaka Jatim kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai berikut :

1. Janji KPK akan jemput paksa terhadap 21 tersangka segara buktikan dan tunjukkan
kepada rakyat Jawa Timur.

2. KPK selaku institusi penegak hukum negara tidak boleh pilih kasih kasus, ada oknum
pejabat keterlibatan korupsi segera ditangkap dan ditahan.

3. KPK jangan mengulur kasus korupsi dana hibah Pemprov. Jatim karena 21 tersangka
sudah lebih 1 tahun jalan di tempat.

READ  Polres Pamekasan Amankan 13 Tersangka Selama Operasi Sikat Semeru 2024

4. Jaka Jatim berharap kepada KPK tidak ada skenerio busuk, karena ada salah satu
tersangka yang mengajukan Justice Collaborator dan Whistleblower untuk mengungkap dan membongkar siapa dalang hibah sebenarnya.

5. Tercium informasi bahwa KPK di intervensi oleh elit untuk tidak mengungkap kasus
dana hibah Jatim, kami berharap KPK tidak boleh kalah sama mafia dan koruptor.