PAMEKASAN, KORANTIMES– Polres Pamekasan berhasil mengamankan 13 tersangka selama gelar operasi sikat semeru 2024.
Penyampaian tersebut disampaikan dalam acara Konferensi Pers hasil operasi Sikat Semeru 2024 bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Kamis (20/6/2024).
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyampaikan Operasi Sikat Semeru 2024 dilaksanakan selama 12 Hari terhitung mulai tanggal 3 sampai 14 Juni 2024.
Kekuatan personil yang terlibat dalam operasi tersebut sebanyak 65 personil, terdiri dari personil gabungan Satfungsi Polres Pamekasan, terang Kasat Reskrim Polres Pamekasan.
AKP Doni Setiawan, menyatakan tujuan Operasi ini tidak lain untuk menekan pelaku kejahatan seperti pelaku pencurian, curas, curat, curanmor, street crime, penyalahgunaan sajam/senpi/handak dan penyelundupan diwilayah perairan yang meresahkan masyarakat baik yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok/sindikat.
AKP Doni Setiawa juga menjelskaan, dari 12 kasus tersebut, ungkap kasus target Operasi atau TO sebanyak 6 kasus dengan 7 orang tersangka.
Dengan rincian ungkap kasus Curas 2 kasus, 2 tersangka dan kasus Curanmor 4 kasus, 5 tersangka.
Sedangkan ungkap kasus Non TO sebanyak 6 kasus dengan 6 orang tersangka, dengan rincian ungkap kasus Curat 1 kasus, 1 tersangka dan kasus curanmor 5 kasus, 5 tersangka.
Ditempat yang sama Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa dalam Ops Sikat Semeru 2024 Polres Pamekasan, penentuan ungkap target dapat terpenuhin dengan maksimal.
“Polres Pamekasan Berhasil Ungkap kasus Targer Operasi (TO) 6 kasus selesai 100 persen. Secara keseluruhan sasaran operasi mengalami kenaikan pada pelaksanaan operasi, peran aktif personil sehingga ungkap sasaran sangat maksimal,”ucap AKP Sri Sugiarto.
Para tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP (tersangka tindak pinda pencurian), Pasal 363 KUHP (tersangka tindak pidana curat, Pasal 365 KUHP (tersangka tindak pidana curas), pasal 363 KUHP (tersangka tindak pidana curanmor)
Pewarta:Syafii
Editor :Hasbullah