PAMEKASAN, KORAN TIMES-Menjelang putusan tanggal 24 Juli 2025, tim penasehat hukum memohon kepada majelis hakim agar memutus lima terdakwa mantan PAW Kades Gugul, tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.
Penasihat hukum yang terdiri dari Ribut Baidi, Mohammad Tohir, dan Ervan Yulianto menginginkan agar para terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum.
“Pembelaan Tim Penasihat Hukum Insyaallah sudah maksimal dalam menyajikan fakta-fakta hukum dalam persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli maupun alat-alat bukti surat,” Ungkap Ribut Baidi. Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, Eksepsi terhadap Dakwaan JPU, nota pembelaan (Pleidoi) dan Duplik yang telah disusun dan telah dibacakan di dalam persidangan.
“Semoga menjadi pertimbangan objektif bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan untuk menilai secara objektif dan memutus bebas bagi kelima Terdakwa,” Ungkap Ribut yang juga jadi dosen di Kampus UIM tersebut.
Tim Penasihat Hukum berkeyakinan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan Pasal 263 ayat (1) juchto Pasal 55 KUHP dari JPU. Di sisi lain, perkara ini sebenarnya sudah digugat di PTUN Surat dan diupaya hukum banding di PT TUN Surabaya sebagai perkara administrasi.
Dalam pandangan dan keyakinan Tim Penasihat Hukum bahwa perkara ini masuk kategori Nebis In Idem sebagaimana bunyi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Nebis In Idem.
“Semoga kelima Terdakwa bebas melalui pertimbangan hukum yang objektif oleh Majelis Hakim dan juga berdasarkan kebijaksanaan Majelis Hakim, sehingga keadilan penegakan hukum benar-benar diterapkan bagi kelima Terdakwa,” Harap Ribut Baidi.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pamekasan, Erwan Susiyanto, dalam repliknya secara tegas menolak seluruh dalil pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa.
“Kami tetap pada tuntutan, artinya kami tetap menolak semua dalil-dalil yang disampaikan oleh tim kuasa hukum para terdakwa melalui pledoinya,” pungkasnya.
