Jakarta – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa IsIam Indonesia (PB PMII) terus mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dari jabatannya usai terbukti campur tangan politik pada Pilkada Serang lalu.
Sikap itu dibuktikan PB PMII bersama ratusan kader dengan menggelar seruan aksi dan konferensi pers di depan Kantor Kemendes PDT, Jakarta Selatan.
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Bidang Otonomi Daerah dan Potensi Desa mengeluarkan pernyataan tajam terhadap Mendes PDT, Yandri Susanto.
Menurut pernyataan tersebut, sejak dilantik kurang dari seminggu menjabat lalu, Mendes Yandri telah melanggar etika birokrasi dengan mencetak surat undangan acara pribadi menggunakan kop dan stempel resmi kementerian.
PB PMII juga menuding Mendes Yandri, yang juga merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN), telah melakukan intervensi politik dengan mempengaruhi hasil Pilkada Serang nomor urut 2, yakni pasangan Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas.
Dugaan cawe-cawe ini terungkap dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang dalam Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Lebih lanjut, PB PMII menilai tindakan tersebut telah melanggar sejumlah aturan fundamental, antara lain:
1. UUD NRI 1945 dan Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
3. UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
4. UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pernyataannya, PB PMII mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk segera mencopot Mendes Yandri dari jabatannya.
PB PMII menilai ini merupakan sejarah paling buruk di era pemerintahan Prabowo yang belum genap 200 hari, terutama mengingat adanya bukti nyata praktik nepotisme.
Bukti tersebut terlihat saat Mendes Yandri bersama istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah hadir di rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang yang diselenggarakan di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024 lalu.
Ketua PB PMII Bidang Otonomi Daerah dan Potensi Desa, Hendra menegaskan bahwa penyimpangan etika dan pencampur tangan dalam proses demokrasi seperti ini tidak dapat dibiarkan.
Tindakan tersebut mencoreng integritas birokrasi dan harus segera ditindak tegas guna menjaga kredibilitas serta kinerja pemerintahan yang bersih dan bebas dari pengaruh politik praktis.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Serang bersama Pemerintah Kabupaten telah menyepakati anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp56,7 miliar dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Oleh karena itu, Yandri harus bertanggung jawab mengganti biaya Pilkada tersebut.
“Yandri tidak hanya cawe-cawe, tetapi juga harus bertanggung jawab atas kerugian APD Kabupaten Serang,” tandas Hendra.
Diketahui, Hendra selaku Ketua Bidang Otonomi Daerah dan Potensi Desa; Sidik Amin, Koordinator Lapangan Aksi; dan M. Shofiyullah Cokro, Ketua Umum PB PMII, berharap langkah tegas segera diambil untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara dan memastikan pelaksanaan tugas birokrasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip etika yang seharusnya.