BOJONEGORO, KORAN TIMES – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, diduga mengalami kebocoran anggaran mencapai Rp1,5 miliar dalam rentang waktu 2020-2024.
Warga dan Badan Peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN-AI) Jawa Timur mendesak Kepala Desa Ngemplak, Desi Irawati, untuk memberikan penjelasan mengenai penggunaan dana tersebut. Namun, Kepala Desa memilih untuk tidak memberikan transparansi.
BPAN-AI Temukan Indikasi Penyimpangan
BPAN-AI Jawa Timur melaporkan adanya sejumlah kejanggalan terkait laporan keuangan Desa Ngemplak, yang diduga mengarah pada proyek fiktif dan pembengkakan anggaran. Kepala Bidang Penelitian BPAN-AI, M. Hunin, menyatakan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk membuka penyelidikan lebih lanjut.
“Kami menemukan tanda-tanda penyalahgunaan anggaran, termasuk proyek fiktif dan mark-up biaya. Hal ini perlu diselidiki untuk memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Hunin, dikutip Kamis (6/2/2025).
Kades Ngemplak Enggan Klarifikasi
Meski BPAN-AI telah beberapa kali meminta klarifikasi mengenai penggunaan anggaran desa, Kepala Desa Ngemplak tetap enggan memberikan penjelasan yang memadai.
Pada 5 Februari 2025, tim BPAN-AI mendatangi Balai Desa Ngemplak saat berlangsungnya Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh pihak kecamatan, namun Kades tetap menolak memberi informasi lebih lanjut.
“Saya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh. Kalau mau lihat fisik pekerjaannya, cari saja sendiri!” ujar Kades dengan nada tegas. Ia juga berdalih harus menjemput anaknya meski masih dalam jam kerja.
Rincian Dana Desa yang Dipertanyakan
BPAN-AI merinci anggaran yang patut dipertanyakan dalam periode 2020-2024 sebagai berikut:
2020: Rp308.075.000
2021: Rp358.924.520
2022: Rp265.769.080
2023: Rp464.168.625
2024: Rp127.906.700
Audit dan Penyelidikan Dibutuhkan
BPAN-AI mendesak agar Inspektorat, BPK, serta aparat penegak hukum segera melakukan audit dan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran desa tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, kasus ini bisa digolongkan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999.
Kasus ini telah memicu keresahan di kalangan warga Desa Ngemplak. Mereka berharap agar anggaran yang berasal dari dana publik digunakan dengan transparan dan bertanggung jawab. Warga meminta pemerintah dan aparat hukum untuk segera mengambil tindakan agar kasus ini tidak berlarut-larut.
“Jika ini tidak segera diselesaikan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan semakin hilang,” pujgkas Yunita Panca MS, S.Sos., S.H., Kepala Bidang Hukum BPAN-AI.