PAMEKASAN,KORAN TIMES-DPRD Pamekasan dorong Satpol-PP memberantas peredaran minuman keras (miras) di Bumi Gerbang Salam.

Ali Masykur, ketua DPRD Pamekasan menyatakan bahwa kegiatan memproduksi, mengkonsumsi, memperdagangkan, dan membawa minuman beralkohol melanggar
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001.

“Jadi saya mengajak kepada semua pihak baik Satpol-PP dan ormas untuk bersama-sama melakukan pencegahan peredaran dan penggunaan miras,” Ungkap Ali Masykur, kepada wartawan korantimes.com, saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu (13/11/2024).

Minuman keras, sambung dia, jelas dilarang, baik oleh hukum agama atau pun hukum negara, sehingga peredaran minuman ini harus dicegah.

“Disamping itu, dari sisi sudut pandang kesehatan mengonsumsi miras juga tidak baik,” kata Ali Masykur.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengajak seluruh masyarakat mencegah peredaran minuman keras di Pamekasan, sehingga komitmen bersama pemerintah dan para tokoh ulama untuk menjadi Pamekasan sebagai kabupaten bebas peredaran barang haram bisa terwujud dengan baik.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan Mohammad Yusuf Wibiseno, menyatakan bahwa dirinya aktif melakukan razia berkenaan dengan penyakit masyarakat (pekat), seperti penggunaan minuman keras (miras) di beberapa tempat di Pamekasan.

Kegiatan gelar razia terakhir di kawasan Ex Stasiun PJKA (Tapsiun) Jl. Trunojoyo Pamekasan.

“Bagi yang ditemukan menggunakan miras diberikan sangsi seperti membuat surat pernyataan tidak akan mengelungi perbuatan serupa,” Kata Mohammad Yusuf Wibiseno.

READ  Diduga Lelet Tangani Kasus, Aktivis Gerak Pede Jatim Kemabli Demo Depan Kantor Kejari Pamekasan

Selain itu, pihak Satpol-PP sudah mengamankan ratusan botol miras hasil razia.

“Kasus pelanggaran penyalahgunaan miras itu dilakukan penyelesaian perkara, proses Tipiring dengan melimpahkan ke pengadilan Negeri Pamekasan,” Katanya.

Pewarta:Syafii
Editor :Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email