PAMEKASAN, KORAN TIMES-Gerakan rakyat pengawal demokrasi Jawa Timur (Gerakpede Jatim) desak usut tuntas enam laporan dugaan tindak pidana korupsi yang mandeg di Kejari Pamekasan. Jum’at (11/10/2024).

Penyampaian tersebut disampaikan massa aksi saat gelar unjuk rasa depan kantor Kejari Pamekasan. Pihaknya, minta tuntaskan enam laporan dugaan korupsi yang mengendap di Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Sementara, enam kasus diatas meliputi,Kasus Mobil Sigap, Kasus dana hibah pokmas di desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kasus proyek pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT),Kasus wamira mart, Kasus dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Kasus tukar guling tanah kas desa di desa Batukerpuy, Kecamatan Pasean.

“Enam dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pamekasan sudah dilaporkan oleh Gerakan Civil Society dan Aktivis Antikorupsi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dan justru sampai saat ini belum ada titik terang pengusutannya,” Tegas Fina Afkarina, selaku korlap aksi.

Mahasiswi IAIN Madura tersebut, menambahkan bahwa spekulasi publik terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Kejari Pamekasan justru semakin mendekati kebenaran bahwa Kejari Pamekasan diduga telah masuk angin dan diduga ada oknum Kejari Pamekasan yang bermain di balik itu semua.

“Indikator ketidakjelasan pengusutan laporan dugaan tindak pidana korupsi, semisal kasus Mobil Sigap dengan anggaran dana sebesar 6 Miliar dari 3 (tiga) item proyek yang dilelang pada tahun 2020 yang kemudian ditemukan dugaan korupsinya dan dilaporkan pada tahun 2021, justru sampai saat ini tidak ada satupun pihak-pihak yang terlibat dalam skandal dugaan korupsi tersebut diproses hukum sampai tuntas,”jelas Fina Afkarina.

READ  H Khairul Umam Minta Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Petani Tembakau Jika Terpilih Jadi Presiden

Selanjutnya, ia menjelaskan ada oknum Kejari Pamekasan yang sengaja ingin menutup dan menghilangkan laporan dugaan korupsi mobil sigap tersebut. Begitupun kasus-kasus lainnya, seperti kasus dana hibah pokmas di desa Cenlecen, kasus LIHT, Kasus mart, kasus DBHCHT dan kasus tanah kas desa (TKD) yang ditukar guling di desa Batukerpuy.

Pihaknya, menyatakan Kejari Pamekasan telah berkhianat terhadap undang-undang tindak pidana korupsi, undang-undang kejaksaan, dan yang lebih parah telah berkhianat terhadap negara dan masyarakat di Kabupaten Pamekasan.

“Kami Gerakpede Jatim meminta dengan tegas kepada Kejari Pamekasan usut dengan tuntas enam laporan dugaan tindak pidana korupsi yang mandeg di kejari Pamekasan. Jika tidak jangan salahkan rakyat jika menduduki kantor kejari Pamekasan,” Tukasnya.

Sementara, Ali Munif Kasi Pidsus, menyatakan setiap laporan yang dilaporkan ke Kejari Pamekasan ditindaklanjuti.

“Secara umum semua perkara kita telaah dan kita tindak lanjuti. Kalau tidak cukup memenuhi alat bukti maka kita tidak tindaklanjuti,” Katanya.

Selanjutnya, pihaknya menyatakan bahwa ada salah satu laporan seperti Mobil Sigap minta diaudit kembali ada di inspektorat.

“Beberapa kasus yang minta diaudit seperti Mobil sigap. Informasi terakhir laporan kasi pidsus sepanjang lama masih di inspektorat. Sementara kasus lainnya seperti pokmas masih kita tindaklanjuti,” Tukasnya.

Pewarta:Syafi’i
Editor :Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email