JAYAPURA, KORAN TIMES – Sengketa pemilihan gubernur di Papua semakin memanas setelah Tim Hukum pasangan calon Gubernur Papua, Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), resmi mengajukan sengketa pemilu terkait dugaan penggunaan dokumen palsu oleh calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB. Sengketa ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Abepura, Kota Jayapura, pada Rabu (2/10/2024).
Bambang Widjojanto, anggota tim hukum Mari-Yo, menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani melalui dua jalur hukum, yakni sengketa pemilihan dan tindak pidana pemilu. Menurut Bambang, pasangan calon Mari-Yo dirugikan karena keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua tidak didasarkan pada bukti-bukti valid.
“Ada kerugian besar yang dialami oleh pasangan calon Mari-Yo karena keputusan KPU yang tidak berdasarkan pada fakta yang valid,” tegas Bambang.
Dalam perkembangan terbaru, Pengadilan Negeri Jayapura telah mengonfirmasi bahwa dokumen yang digunakan oleh YB bukanlah miliknya. Namun, KPU Papua belum mengambil tindakan lebih lanjut untuk mendiskualifikasi YB dari pencalonan, meskipun bukti telah tersedia.
“KPU seharusnya bertindak lebih tegas dengan mendiskualifikasi calon yang terbukti menggunakan dokumen palsu, tetapi langkah ini belum diambil,” lanjut Bambang.
Risiko Terhadap Kredibilitas Pemilu Papua
Bambang memperingatkan bahwa kelalaian KPU dalam menindaklanjuti kasus ini dapat berdampak serius terhadap integritas pemilu di Papua. Tim hukum Mari-Yo menuntut proses pemilihan yang lebih transparan, jujur, dan adil.
Selain itu, tim hukum juga mengajukan revisi gugatan sengketa pemilu karena terdapat kekurangan dalam syarat materiil. Menurut Bambang, penggunaan dokumen palsu oleh salah satu calon telah menciptakan ketidakadilan dalam kontestasi politik yang tengah berlangsung.
Bukti Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh YB
Anton Raharusun, Ketua Tim Hukum Mari-Yo, menambahkan bahwa pihaknya telah menemukan dua surat keterangan yang diduga dipalsukan oleh YB. Surat tersebut sebenarnya milik Samuel Frisko Jenggu, namun digunakan oleh YB sebagai persyaratan pencalonan.
“Dugaan pemalsuan ini telah dikonfirmasi oleh Polda Papua, dan kami telah melaporkan kasus ini secara resmi,” ungkap Anton.
Lebih lanjut, Anton mempertanyakan keabsahan dokumen yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON) oleh KPU. Dia menekankan bahwa pihaknya berharap Bawaslu dapat menegakkan aturan pemilu dan memastikan proses hukum berjalan secara adil.
Harapan untuk Proses Pemilu yang Transparan
Tim hukum Mari-Yo menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap remeh, karena menyangkut integritas penyelenggaraan pemilu di Papua. Mereka berharap Bawaslu dapat bersikap objektif dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.
Dengan demikian, proses hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh YB masih bergulir. Tim hukum Mari-Yo berupaya memastikan pemilu berlangsung dengan jujur, adil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang sebenarnya.
Pewarta: Angga
Editor: Hany

