JAKARTA,KORAN TIMES– Advokat sekaligus pengusaha asal Samarinda, Hanry Sulistio berpendapat alasan tidak hadirnya Rocky Gerung sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan terhadap tujuh Mafia hukum Indonesia di PN Jakarta Pusat, karena tidak ada kebutuhan hukum.

Menurut Hanry Sulistio, Rocky Gerung mungkin merasa kesaksiannya tidak dibutuhkan lagi, karena dalam kasus ini para tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.

“Artinya, mereka telah membenarkan dan mengakui isi gugatan seluruhnya. Oleh karenanya hukum acara seharusnya verstek yakni gugatan dikabulkan seluruhnya tanpa kehadiran tergugat yang mana telah panggil secara patut,”ungkap Hanry Sulistio.

Slistio menjelaskan seharusnya jika para tergugat tidak hadir walau telah dipanggil secara patut dan tidak pula mengirim perwakilannya yang sah, maka hakim dapat memutuskan perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan yang kita kenal sebagai Verstek.

“Saya layani kehendak hakim dengan hukum acara yang saya pertama kali ini mendengarnya yakni pemeriksaan secara verstek, ” ujarnya kepada awak media sepulangnya dari persidangan Rabu (02/10/2024).

Selanjutnya, Hanry Sulistio mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya kepada ratusan warga dan para simpatisan yang dengan suka rela datang dan ikut hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Mereka datang jauh-jauh ke Jakarta dengan keluhan yang beragam, yaitu ada yang pernah didiskriminasi, diperas diduga oknum polisi, jaksa dan hakim, kecurian motor tetapi laporan tidak ditindaklanjuti dan lain sebagainya oleh oknum Mafia hukum yang merugikan mereka,”katanya.

READ  Kapolres Terima Kunjungan Ka Lapas Baru

Mereka pendukung dengan setia dan datang menyaksikan persidangan tanpa dibayar sepeserpun, sepenuhnya mendengar dari mulut kemulut dan medsos, mereka merasa terwakilkan dengan adanya gugatan yang menyuarakan kebenaran lewat gugatan Hanry Sulistio dan berkenalan satu sama lainnya, bahkan hal ini sudah menjadi simpatisan dalam beberapa sidang berlangsung yang awalnya hanya segelintir dukungan.

Kedepannya, Hanry Sulistio berharap putusan perkara 7 oknum petinggi ini bisa menjadi temuan hukum atau yurisprudensi bahwa dibalik seragam yang melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya dapat langsung digugat oleh rakyat atau korban jika institusi nya lalai atau lamban dalam menyikapi laporan masyarakat,

“Saya optimis di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto sebagai presiden akan bisa menempatkan orang-orang berintegritas di ketujuh posisi lembaga hukum Indonesia dan menjauhkan ketujuh para tergugat ini dari segala posisi strategis di dalam pemerintahannya, ketujuh tergugat ini harus di black list dari segala posisi strategis intinya mereka tidak boleh lagi menjadi pejabat publik atau semacamnya,”katanya.

Pihaknya, menggugat bertujuan agar menjadi contoh bahwa tidak boleh lagi terjadi pembiaran apalagi berbau mafia hukum di semua institusi penegak hukum Indonesia agar kita rakyat merasa aman atas kepemilikan harta benda, merasa hidup merdeka, dan terjamin keamanan dinegeri kita sendiri.

Pewarta: Lukman
Editor : Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email